20 Januari 2023

Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 9


Naskah asli
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sunguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.


Amandemen 1
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sunguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.


(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.


Amandemen 2
(1) - Tidak ada perubahan -
(2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
(1) - Tidak ada perubahan -
(2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
(1) - Tidak ada perubahan -
(2) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:
  • Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar