18 Januari 2023

Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 7A


Naskah asli
  • - Belum ada -

Amandemen 1
  • - Belum ada -

Amandemen 2
  • - Belum ada -

Amandemen 3
  • Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Amandemen 4
  • - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar