Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Naskah asli
- (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Amandemen 1
- (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- (2) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
- Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar