16 Januari 2023

Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5


Naskah asli
  • (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Amandemen 1
  • (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar