13 Januari 2023

Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 2


Naskah asli

  • (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  • (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Amandemen 1

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -


Amandemen 2

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -


Amandemen 3

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -


Amandemen 4

  • (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -



Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar