Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 2
Naskah asli
- (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
- (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Amandemen 1
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 4
- (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar