29 Januari 2023

Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 18


Naskah asli
  • Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Amandemen 1
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  • (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  • (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  • (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  • (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  • (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) - Tidak ada perubahan -
  • (5) - Tidak ada perubahan -
  • (6) - Tidak ada perubahan -
  • (7) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) - Tidak ada perubahan -
  • (5) - Tidak ada perubahan -
  • (6) - Tidak ada perubahan -
  • (7) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar