22 Januari 2023

Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 11


Naskah asli
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Amandemen 1
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) ?
  • (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Amandemen 4
  • (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:
  • Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar