25 Januari 2023

Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 14


Naskah asli
  • Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Amandemen 1
  • (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar