![]() |
| UUDS RI 1950 - Bab VI |
Bab VI
Perubahan, Ketentuan-Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup
Bagian 1
Perubahan
![]() |
| UUDS RI 1950 - Bab VI |
Bab VI
Perubahan, Ketentuan-Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup
Bagian 1
Perubahan
![]() |
| UUDS RI 1950 - Bab V |
Bab V
Konstituante
Pasal 134
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.
![]() |
| UUDS RI 1950 - Bab IV |
Bab IV
Pemerintah Daerah Dan Daerah-Daerah Swapradja
Pasal 131
![]() |
| UUDS RI 1950 - Mukaddimah |
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.