23 Januari 2023

Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 12


Naskah asli
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Amandemen 1
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar