30 Januari 2023

Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 19


Naskah asli
  • (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  • (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Amandemen 1
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  • (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  • (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar