14 Januari 2023

Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 3


Naskah asli

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


Amandemen 1

  • - Tidak ada perubahan -


Amandemen 2

  • - Tidak ada perubahan -


Amandemen 3

  • (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • (2) ?
  • (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


Amandemen 4

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.



Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar