Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Naskah asli
- Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Amandemen 1
- - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- (2) ?
- (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar