Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 8
Naskah asli
- Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
- - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
- (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Artikel terkait:
- Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar