27 Januari 2023

Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 16


Naskah asli
  • (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  • (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Amandemen 1
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar