24 Januari 2023

Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 13


Naskah asli
  • (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • (2) Presiden menerima duta negara lain.

Amandemen 1
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar