18 Januari 2023

Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 7


Naskah asli
  • Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Amandemen 1
  • Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Amandemen 2
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar