28 Januari 2023

Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 17


Naskah asli
  • (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  • (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Amandemen 1
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar