Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 17
Naskah asli
- (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
- Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar