29 Januari 2023

Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 18A


Naskah asli
  • - Belum ada -

Amandemen 1
  • - Belum ada -

Amandemen 2
  • (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  • (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar