15 Januari 2023

Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4


Naskah asli

  • (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Amandemen 1

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -


Amandemen 2

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -


Amandemen 3

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -


Amandemen 4

  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -



Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar