Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
Naskah asli
- (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Amandemen 1
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar