Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 20
Naskah asli
- (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Amandemen 1
- (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) - Tidak ada perubahan -
- (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Amandemen 3
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) - Tidak ada perubahan -
- (5) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) - Tidak ada perubahan -
- (5) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
- Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 20A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 21 - Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar