31 Januari 2023

Pasal 20 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 20


Naskah asli
  • (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Amandemen 1
  • (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  • (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) - Tidak ada perubahan -
  • (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Amandemen 3
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) - Tidak ada perubahan -
  • (5) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) - Tidak ada perubahan -
  • (4) - Tidak ada perubahan -
  • (5) - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:
  • Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 20A - Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 21 - Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar