13 Juli 2014

Cara Menyalakan Lampu Hazard Pada Toyota Kijang Super

Lampu Hazard
Lampu Hazard

Beberapa hari yang lalu si Kirun (Toyota Kijang Super berwarna merah marun) dipakai untuk kepentingan urusan acara keluarga besarku dan kebetulan yang mengemudikan bukan aku, mamasku atau si bungsu yang sudah terbiasa menjadi joki mobil ini. Hal yang agak unik adalah ketika orang yang sedang bertugas mengemudikan si Kirun menelponku hanya untuk menanyakan letak tuas atau saklar lampu hazard di mobil tersebut, hehehehe.

Terlihat sepele kan pertanyaannya? Hmm, tetapi hal tersebut adalah wajar karena kendaraan yang sedang dikemudikannya adalah bukan kendaraan yang biasa ia kemudikan. Hal-hal semacam letak saklar lampu hazard, tuas penyapu air (wiper), tuas rem tangan, tuas pembuka tutup tangki bensin, tuas pembuka kap mesin dan tuas-tuas fungsi lainnya adalah hal terlihat sepele yang sering kali membingungkan pengemudi yang baru pertama kali mengemudikannya.

Pada mobil-mobil jepang produksi sekarang letak saklar lampu hazard di sekitar bagian tengah dashboard dan mudah ditemukan karena tombolnya berukuran cukup besar, ada lambang segitiga dan berwarna merah. Nah, pada mobil Toyota Kijang Super letaknya agak tersembunyi jika kita duduk di kursi pengemudi. Yup, saklar lampu hazard terletak di depan-bawah setir, di antara setir dengan dashboard (lihat gambar di bawah).

letak saklar lampu hazard
letak saklar lampu hazard

Cara mengoperasikannya cukup mudah, hanya ditekan ke sebelah kiri untuk menyalakannya (on) dan ditekan ke sebelah kanan untuk mematikannya (off). Apabila lampu hazard dalam keadaan menyala (on), maka indikator kedua lampu sein akan ikut menyala juga di panel dashboard (lihat panah atas). Sangat mudah sekali bukan? Hehehehe.

posisi on/off saklar dan indikator lampu hazard
posisi on/off saklar dan indikator lampu hazard

Oh iya, sejatinya lampu ini hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mengalami mati mesin atau mogok ketika di jalan. Atau juga boleh dinyalakan ketika sedang berhenti dalam keadaan darurat di tepi jalan, seperti sedang mengganti ban atau sedang mendapat masalah lainnya yang menyebabkan mobil tersebut tidak bisa dijalankan atau bergerak maju ke depan.

Hmm, akan tetapi sesuai dengan pengalamanku di jalanan, masih banyak pengemudi yang belum paham dan teredukasi dengan benar tentang kegunaan dari lampu darurat (hazard) ini. Contohnya, seperti menyalakannya ketika akan bergerak lurus di persimpangan (perempatan), menyalakannya di kala hujan atau berkabut, menyalakannya ketika sedang melintas di dalam terowongan, lorong atau underpass, dan yang lebih konyol dan mengesalkan pengguna jalan lainnya adalah menyalakannya ketika sedang konvoi yang bukan dalam keadaan resmi dan darurat. Kalau yang contoh terakhir ini mah namanya bukan darurat, tapi mengemis minta jalan dengan pengguna jalan lainnya. Hmm, jadi jangan ditiru yah, berkendaralah yang baik, benar, sopan dan patuh aturan, hohohoho. ^,^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar