Pendidikan Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi itu adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia.
Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
Kebijakan pemerintah menggunakan Kurikulum 2004 sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2000, khususnya bidang pendidikan dan kebudayaan, bahwa wewenang pemerintah pusat di antaranya adalah penetapan standar kompetensi peserta didik dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya dan penetapan standar materi pelajaran pokok. Ketentuan ini memberi wewenang pemerintah untuk menetapkan standar kompetensi untuk semua jenjang pendidikan.
Pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam berbagai bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Dalam hal ini ada 3 poin penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
- Diversifikasi kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran agar dapat melayani keberagaman kebutuhan dan tingkat kemampuan peserta didik serta kebutuhan daerah setempat dengan berbagai kompleksitasnya.
- Penetapan standar kompetensi, dimaksudkan untuk menetapkan ukuran minimal atau secukupnya mencakup kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan dan dimahirkan oleh peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali dan jaminan mutu.
- Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai daerah otonomi merupakan pijakan utama untuk lebih memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yang bersangkutan.
Untuk merespons ketiga hal di atas, Departemen Pendidikan Nasional telah melakukan penyusunan standar nasional untuk seluruh mata pelajaran di SMU yang mencakup komponen-komponen:
- Standar Kompetensi Peserta Didik, merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
- Kompetensi Dasar, merupakan penjabaran standar kompetensi peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibandingkan dengan standar kompetensi peserta didik.
- Materi Pokok, yang dimaksud dengan materi pokok adalah pokok-pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, gugus isi, proses, keterampilan, konteks keilmuan suatu mata pelajaran.
- Indikator Pencapaian, merupakan indikator pencapaian hasil belajar berupa kompetensi dasar yang lebih spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran.
Kompetensi lulusan dijabarkan berdasarkan pada tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada Bab 11 pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Standar kompetensi lulusan suatu jenjang pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, akhlak, ketaqwaan, dan kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional harus tercermin pada kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan.
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan ikut mensejahterakan masyarakat. Lulusan suatu jenjang pendidikan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan serta berperilaku yang baik. Untuk itu peserta didik harus mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kompetensi Lulusan, yaitu kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam sejumlah mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini selanjutnya dijabarkan menjadi standar kompetensi peserta didik dalam mata pelajaran. Pengembangan standar kompetensi peserta didik dalam suatu mata pelajaran, selain mengacu kepada kompetensi lulusan juga mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik.
Standar kompetensi peserta didik dikembangkan oleh para pakar bidang studi, pakar pendidikan bidang studi, serta pakar psikologi perkembangan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip:
- Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya. Keimanan, budi pekerti, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan untuk mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
- Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika. Pengalaman belajar dirancang dengan memperhatikan keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.
- Penguatan Integritas Nasional, Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan dalam diri peserta didik sebagai bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan tehadap peradaban dunia.
- Pengembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi. Kemampuan berpikir dan belajar dengan cara mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat yang penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
- Pengembangan Kecakapan Hidup. Kurikulum mengembangkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, dan kecakapan hitung, keterampilan, sikap, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif, kompetitif, dan kemampuan bertahan hidup.
- Pilar Pendidikan. Kurikulum mengorganisasikan pondasi belajar ke dalam 4 pilar, yaitu: (1) belajar untuk memahami, (2) belajar untuk membuat kreatif, (3) belajar untuk hidup dalam kebersamaan, dan (4) belajar untuk membangun dan mengekspresikan jati diri yang dilandasi oleh 3 pilar sebelumnya.
- Menyeluruh dan Berkesinambungan. Kompetensi mencakup keseluruhan dimensi kemampuan, yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan perilaku yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai ke Sekolah Menengah.
- Belajar Sepanjang Hayat. Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlanjut sepanjang hayat.
Standar kompetensi yang diperoleh selanjutnya divalidasi oleh pakar dari perguruan tinggi lain serta para guru dari sejumlah sekolah dengan memperhatikan peringkat sekolah. Standar kompetensi peserta didik dalam suatu mata pelajaran yang dijabarkan dari standar kompetensi lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yang dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global. Penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat regional, nasional, dan global.
Implikasi penerapan pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan penilaian berbasis kompetens. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan penilaian berbasis kompetensi mencakup jenis ujian, bentuk soal, dan pelaksanaannya. Jenis ujian adalah berbagai bentuk tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk soal terkait dengan jawaban yang harus dilakukan oleh peserta didik, seperti bentuk isian singkat, pilihan ganda, uraian, dan sebagainya.
Kompetensi dasar adalah bagian dari standar kompetensi yang terdiri atas sejumlah kompetensi dasar. Kompetensi dasar adalah kemampuan minimum dalam mata pelajaran/bidang studi yang harus dikuasai peserta didik.
Sesuai dengan jiwa otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menentukan dan mengembangkan silabus serta penilaiannya berdasarkan standar kompetensi peserta didik yang disusun pemerintah. Agar penentuan silabus dan penilaiannya dapat dilakukan dengan baik diperlukan pedoman. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Direktur Pendidikan Menengah Umum perlu menyiapkan pedoman penyusunan silabus dan penilaiannya.
Paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran, dan penilaian menekankan pada pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kompetensi. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada peserta didik melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi, strategi, media, evaluasi, dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada kemampuan peserta didik dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai dengan standar prosedur tertentu.
Pengembangan silabus dan penilaian berbasis kompetensi bersifat hierarkis atau berurutan, yaitu dengan urutan standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, indikator dan soal ujian. Standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pokok dikembangkan oleh departemen, sedangkan penentuan uraian materi pembelajaran, indikator pencapaian, dan penentuan soal ujian dikembangkan oleh masing-masing daerah. Dengan demikian materi pembelajaran dan soal ujian yang digunakan akan menampung keperluan daerah sesuai dengan karakteristik masing-masing. Selain itu, sumber daya manusia di semua daerah akan diberdayakan sehingga tidak tergantung pada Departemen Pendidikan Nasional.
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran dan lebih khusus lagi adalah pembelajaran yang terjadi di kelas. Sesuai dengan prinsip otonomi dan MPMBS, pelaksana pembelajaran dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing.
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar