Surat Permohonan Pemutusan Jaringan Telepon |
Proses pindah gedung atau pindah alamat kantor adalah hal yang lumrah bagi perusahaan atau bisnis usaha yang sedang dirintis atau sedang mencari lokasi yang strategis. Dalam hal telekomunikasi, baik itu telepon, internet atau layanan telekomunikasi lainnya, mayoritas perusahaan bekerja sama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia atau biasa disebut dengan Telkom untuk memenuhi kebutuhan hal tersebut.
Untuk perusahaan kelas menengah ke atas yang membutuhkan layanan telekomunikasi yang stabil dan prima, baik itu layanan telepon atau internet, lazimnya perusahaan tersebut memilih layanan Telkom kelas corporate atau korporasi atau bisnis. Kelas layanan ini satu tingkat di atas kelas retail yang lazim digunakan untuk rumahan (personal) atau juga perusahaan-perusahaan kecil yang tidak terlalu memerlukan layanan telekomunikasi yang prima.
Sesuai narasi pada paragraf pertama, yaitu tentang pindah gedung atau pindah kantor, pada tulisan kali ini aku akan memberikan contoh surat permohonan pemutusan jaringan telepon pada layanan Telkom corporate. Yup, seperti d bawah inilah contoh suratnya.
contoh surat |
Secara sekilas format surat di atas sangat umum dan sederhana. Yang perlu diperhatikan adalah tujuan atau kepada siapa surat ditujukan, nama perusahaan pemohon, alamat perusahaan pemohon, nomor telepon atau layanan yang akan diputus atau diberhentikan, alasan permohonan pemutusan dan siapa yang bertanggung jawab atas dibuatnya surat tersebut (biasanya adalah kepala atau pimpinan dari perusahaan pemohon).
Setelah surat tersebut dibuat, silahkan ke Kantor Telkom sesuai dengan domisili perusahaan yang akan diputus layanannya. Untuk wilayah Bandar Lampung terletak di Jalan Majapahit nomor 14, Enggal, Bandar Lampung, tepatnya berada di belakang Plasa Telkom Majapahit, yaitu di Divisi Business Service.
Oh iya, agar permohonan bisa langsung diproses, siapkan uang tunai senilai tagihan bulan lalu ditambah nilai perkiraan tagihan di tanggal berjalan. Besaran nilai perkiraan di tanggal berjalan akan dihitung oleh petugas, lazim disebut sebagai uang titipan, karena apabila nanti kasusnya lebih bayar, uang lebih tersebut akan dikembalikan. Hmm, siapkan juga materai Rp.6.000,- sebanyak 1-2 lembar jika nanti diperlukan. ^,^
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar