Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor |
Sudah punya paspor? Kalau belum segera buat deh, hehehehe. Yup, paspor adalah salah satu berkas wajib yang harus dimiliki apabila kita ingin bepergian ke luar negeri atau keluar Indonesia. Fungsi paspor adalah sebagai identitas diri kita sewaktu kita berada di luar Indonesia. Hmm, jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas diri kita yang berlaku selama kita berada di wilayah Indonesia, maka paspor adalah identitas diri kita yang berlaku selama kita berada di luar wilayah Indonesia.
Membuat paspor (biasa) sebenarnya tidak terlalu sulit, asalkan berkas-berkas persyaratan lengkap dan jelas. Untuk permohonan pembuatan baru (pertama kali), selain persyaratan utama yang berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis (persyataran lengkap bisa dilihat pada halaman situs www.imigrasi.go.id, biasanya diminta dan ditanyakan tentang Surat Rekomendasi dari instansi atau perusahaan tempat kita bekerja.
Tujuannya dan alasan dari pihak imigrasi sih sederhana, agar kita tidak dianggap ingin ke luar negeri bukan untuk bekerja atau mencari pekerjaan. Hal ini juga disebabkan karena banyak kasus di lapangan tentang penyalahgunaan paspor biasa dengan tujuan kunjungan wisata untuk tujuan bekerja dan mencari pekerjaan setelah sampai di luar negeri.
Jadikan momen travelling anda lebih aman, tenang dan nyaman dengan jaminan asuransi perjalanan.
Oke deh, pada tulisan kali ini aku akan memberikan contoh Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi anda yang statusnya adalah seorang pegawai atau karyawan. Berikut contohnya.
contoh surat rekomendasi pembuat paspor |
Pada dasarnya tidak ada format baku untuk surat rekomendasi ini, intinya adalah ada pihak yang bertanggung jawab, membenarkan dan mengizinkan anda yang adalah pegawai atau karyawan dari instansi atau perusahaan tersebut untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri dengan tujuan, alasan dan waktu yang dimaksud dalam surat rekomendasi tersebut. Biasanya surat rekomendasi seperti ini dikeluarkan oleh Bagian Kepegawaian, Bagian Personalia, atau tergantung dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan. ^,^
Artikel terkait:
- Status Paspor (Biasa) Indonesia Di Negara-Negara ASEAN
- Status Bebas Visa Kunjungan Paspor Indonesia Di Negara-Negara Asia (Non-ASEAN)
- Status Bebas Visa Kunjungan Paspor Indonesia Di Negara-Negara Afrika
- Status Bebas Visa Kunjungan Paspor Indonesia Di Negara-Negara Amerika
- Status Bebas Visa Kunjungan Paspor Indonesia Di Negara-Negara Eropa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar