29 Mei 2018

Perpanjangan SIM Di SIM Keliling Bandar Lampung (2018)

SIM Keliling Kota Bandar Lampung
SIM Keliling Kota Bandar Lampung

{Update: Perpanjangan SIM Di SIM Keliling Bandar Lampung (2019)}

Tulisan kali ini adalah berdasarkan pengalaman Mbak Mila ketika mengurus perpanjangan SIM C (surat izin mengemudi untuk sepeda motor) miliknya yang masa berlakunya habis pada akhir bulan Mei 2018. Sebagai informasi, semenjak pertengahan akhir tahun 2016 ada perubahan aturan pasal perpanjangan SIM, di mana SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis atau jika tidak maka harus membuat SIM baru seperti membuat SIM pertama kali, huhuhuhu.

Tempat pelayanan perpanjangan SIM yang dipilih Mbak Mila adalah mobil layanan SIM keliling yang kebetulan pada saat itu sedang beroperasi di halaman depan Museum Lampung, Jalan Z.A. Pagaralam, Bandar Lampung. Sebagai informasi, tempat operasional SIM keliling untuk wilayah Bandar Lampung adalah di Museum Lampung, Tugu Juang, BKP Kemiling dan Mahan Agung. Untuk operasional di Museum Lampung adalah pada hari Senin dan Rabu, menurut informasi yang diperoleh dari petugas.

Waktu operasional mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 14.00 waktu setempat dengan kuota sekitar 50 pemohon pada setiap harinya, dan juga tergantung dari konektivitas jaringan. Hmm, jadi mirip kondisi layanan perbankan dan pembayaran tagihan listrik atau telepon di hari-hari sibuk (biasanya sih tanggal 20 atau pas tanggal jatuh tempo, hehehehe), yang dikenal istilah 'sedang offline' atau dalam artian cabang (client) tidak dapat terkoneksi atau terhubung ke pusat (server), hehehehe. Dengan kuota yang hanya sekitar 50 pemohon, disarankan untuk datang ke lokasi di bawah pukul 10.00 waktu setempat, agar tidak kehabisan kuota di hari tersebut.

Oh iya, layanan pada SIM keliling ini juga bisa dinikmati oleh pemohon dari kota lain atau kabupaten lain di luar Bandar Lampung dan provinsi di luar Lampung. Menurut cerita Mbak Mila, bersamaan dengannya ada pemohon dari daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan juga ada yang dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hmm, jadi bagi anda yang kebetulan sedang berada di wilayah Bandar Lampung dan SIM anda akan habis masa berlakunya tidak perlu takut dan pulang ke daerah asal atau sesuai KTP, karena SIM anda bisa diperpanjang di sini (baca: Bandar Lampung). Cukup siapkan saja SIM yang akan habis masa berlakunya dan KTP asli, serta foto copy-nya masing-masing sebanyak 2 lembar. Untuk pelayanan di wilayah Bandar Lampung, SIM bisa diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Oke deh, berikut persyaratan yang harus dilengkapi dan rincian biaya yang dikeluarkan:

persyaratan
persyaratan

Persyaratan:
-  Foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku (@2 lembar)
-  SIM lama
-  KTP asli
-  Formulir pendaftaran
-  Surat kesehatan
-  Lulus uji psikotes

Biaya penerbitan SIM (perpanjangan):
-  SIM A =  Rp.80.000,-
-  SIM C =  Rp.75.000,-

Biaya lainnya:
-  Pendaftaran =  Rp.7.000,-
-  Surat kesehatan =  Rp.25.000,-
-  Psikotes =  Rp.75.000,-

Total biaya:
-  Untuk perpanjangan SIM A =  Rp.187.000,-
-  Untuk perpanjangan SIM C =  Rp.182.000,-

Oh iya, total biaya di atas belum termasuk biaya foto copy dan biaya parkir (jika ada). Jangan lupa juga membawa pena atau alat tulis untuk mengisi formulir pendaftaran dan uji psikotes. Dan satu hal lagi yang mesti diingat adalah layanan SIM keliling hanya melayani khusus perpanjangan SIM A dan C saja. Sementara untuk SIM di luar kedua golongan tersebut (SIM B, D dan Umum) hanya bisa diproses atau diperpanjang di Polres atau Polresta terkait. ^,^


Artikel terkait:

2 komentar: