26 Mei 2023

Perpanjangan SIM Di SIM Keliling Bandar Lampung (2023)

Layanan SIM Keliling Kota Bandar Lampung
Layanan SIM Keliling Kota Bandar Lampung

Pada akhir bulan Mei tahun 2023 ini kebetulan SIM C Mbak Mila masa berlakunya habis dan harus diperpanjang. Hmm, seperti biasa, Mbak Mila paling malas kalau berurusan dengan yang namanya birokrasi, alasannya sih ribet katanya, hehehehe. Nah, jadi untuk memperpanjang masa berlaku SIM C miliknya, dia lebih memilih ke layanan SIM keliling yang birokrasinya tidak terlalu ribet. Oh iya, SIM hanya bisa diperpanjang jika masa berlakunya belum habis dan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan:
-  KTP asli
-  SIM asli yang akan diperpanjang
Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
-  Formulir permohonan
-  Surat kesehatan
-  Lulus uji psikotes

Biaya perpanjangan:
-  SIM A  =  Rp.80.000,-
-  SIM C  =  Rp.75.000,-

Biaya lainnya:
-  Surat kesehatan  =  Rp.35.000,-
-  Uji psikotes  =  Rp.100.000,-

Total biaya (di luar biaya fotocopy dan parkir):
-  SIM A  =  Rp.215.000,-
-  SIM C  =  Rp.210.000,-

Berdasarkan rincian di atas, yang harus dipersiapkan adalah KTP asli, SIM yang akan diperpanjang, fotocopy KTP dan SIM masing-masing 3 lembar dan sejumlah uang. Sementara untuk formulir permohonan, surat kesehatan dan uji psikotes dilakukan di tempat proses perpanjangan (layanan SIM keliling).

Sementara untuk jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin                :  Terminal Rajabasa & Gerbang Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP)
  • Selasa - Jum'at  :  Tugu Joeang & Simpang Lampu Merah Jln. Urip Sumuharjo - Arif Rahman Hakim
  • Sabtu               :  Terminal Rajabasa & Gerbang Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP)

Untuk waktu operasionalnya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Yang perlu diperhatikan juga adalah kuota pemohon per harinya terbatas, kalau tidak salah hanya melayani sekitar 50 pemohon di setiap harinya. Saranku sebaiknya sudah berada di lokasi sebelum pukul 09.00 WIB agar tidak kehabisan kuota, hehehehe.

Oke deh, untuk persyaratan, biaya dan jadwal operasional telah dibahas di atas, berikut adalah rincian prosesnya. Kali ini Mbak Mila melakukan proses perpanjangan SIM C miliknya di mobil layanan SIM Keliling yang bertempat di Simpang Lampu Merah Jl. Urip Sumoharjo - Jl. Arif Rahman Hakim atau di sekitar Apotek K-24. (Urutan tahapan mungkin dapat berbeda di lain tempat dan lain waktu).

Setelah memarkirkan kendaraan anda di tempat yang telah disediakan (jika anda membawa kendaraan), tahap pertama adalah uji psikotes. Berkas yang harus disiapkan pada tahap ini adalah SIM asli dan 1 lembar fotocopy KTP. Ujian ini dilakukan secara online di mana setiap peserta akan mengerjakannya melalui komputer tablet (tab) yang telah disediakan oleh petugas. Model dari uji psikotes ini adalah menjawab beberapa soal tentang kejelian mata dan ingatan, pengendalian emosi serta pengambilan keputusan. Hmm, model soalnya sangat familiar apabila anda pernah mengikuti uji psikotes calon pegawai atau karyawan. Jumlah soalnya kalau tidak salah ada 30 soal dengan setiap soal dibatasi waktu menjawab maksimal selama 30 detik. Oh iya, pada tahap uji psikotes ini dikenakan biaya Rp.100.000,- yang dibayarkan langsung kepada petugas penguji psikotes. Setelah lulus dari tahap ini, anda akan mendapatkan kertas Hasil Ujian Psikotes dan SIM asli akan dikembalikan kepada anda.

Setelah dinyatakan lulus pada uji psikotes, tahapan selanjutnya adalah uji kesehatan. Siapkan kertas hasil ujian psikotes dan 1 lembar fotocopy SIM yang akan diperpanjang. Pada tahap ini peserta akan ditanya berat badannya (jika anda tidak tahu berapa berat badan anda, timbangan badan telah disediakan di situ), tinggi badan dan golongan darah, lalu ditensi tekanan darahnya, kemudian membaca atau menebak angka yang tercetak samar pada lembaran kertas (tes buta warna). Pada tahap ini dikenakan biaya Rp.35.000,- yang dibayarkan langsung kepada petugas uji kesehatan. Setelah selesai pada tahap ini anda akan mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan kertas Hasil Ujian Psikotes yang tadi diminta petugas akan dikembalikan kepada anda.

Langkah selanjutnya adalah menuju ke loket pada mobil layanan SIM keliling. Siapkan Kertas Hasil Ujian Psikotes, Surat Keterangan Sehat Jasmani, SIM asli yang akan diperpanjang, 2 lembar fotocopy SIM yang akan diperpanjang dan 2 lembar fotocopy KTP. Serahkan semua berkas tersebut kepada petugas melalui loket, kemudian nanti anda akan mendapat Formulir Permohonan Perpanjangan SIM yang harus diisi sesuai dengan identitas pribadi anda.

Setelah mendapat Formulir Permohonan Perpanjangan SIM, anda dapat menuju ke meja yang telah disediakan untuk mengisi formulir tersebut. Oh iya, sebaiknya siapkan pena atau pulpen dari rumah. Hmm, jika mengalami kesulitan dalam pengisian formulir, anda bisa bertanya langsung ke petugas terkait atau juga bisa bertanya dengan pemohon lain yang juga sedang mengisi formulir tersebut, hehehehe.

Apabila formulir tersebut telah selesai diisi, lalu kembalikan formulir tersebut kepada petugas melalui loket di mana tadi anda mendapatkannya. Setelah itu anda dapat duduk pada tempat duduk yang telah disediakan sambil menunggu nama anda dipanggil oleh petugas terkait untuk proses selanjutnya.

Nah, tahapan terakhir adalah sesi pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan dan validasi data pemohon. Petugas akan membacakan data sesuai identitas pemohon, jika terdapat data yang tidak cocok segera konsultasikan langsung dengan petugas sebelum SIM baru dicetak atau diterbitkan. Pada tahap ini dikenakan biaya Rp.80.000,- untuk SIM A dan atau Rp.75.000,- untuk SIM C.

Hmm, setelah mendapatkan SIM yang baru, anda dapat melindungi SIM anda tersebut dengan melapisinya dengan lapisan anti gores agar SIM tersebut awet dari goresan selama lima tahun, hehehehe. Anda bisa mendapatkan lapisan anti gores di toko alat tulis terdekat atau anda bisa juga membelinya di sekitar lokasi perpanjangan SIM tersebut dengan harga Rp.10.000,-

Selesai deh. ^,^


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar