Sepeda Motor |
Sebagai warga negara yang baik dan sebagai pengguna jalan dan fasilitas umum yang baik juga sudah seharusnya kita menaati peraturan yang telah dibuat dan diundangkan dalam menikmati fasilitas umum. Dimulai dari pribadi sendiri seharusnya kita melengkapi persyaratan-persyaratan sebelum turun ke jalan, baik itu persyaratan yang terkait dengan kendaraan dan persyaratan yang terkait dengan pengendara.
Berikut adalah persyaratan wajib yang harus ada dan dilengkapi ketika berkendara dengan mengendarai sepeda motor, yang tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut plat nomor.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Bagian Depan |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Bagian Belakang |
2. Kaca spion.
kaca spion |
3. Klakson.
klakson |
4. Lampu Utama.
lampu utama |
5. Lampu Rem.
lampu rem |
6. Lampu Sein.
lampu sein bagian depan |
lampu sein bagian belakang |
7. Speedometer.
speedometer |
8. Knalpot.
knalpot |
9. Kedalaman Alur Ban dan Tutup Pentil.
tutup pentil dan alur kedalaman ban |
10. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kategori C.
STNK dan SIM C |
11. Helm dengan kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
helm SNI |
Yup, itulah persyaratan wajib yang harus dilengkapi ketika berkendara mengendarai sepeda motor, dan semua itu harus dalam kondisi standar atau yang dianjurkan. Apabila semua persyaratan tersebut telah dilengkapi insya Allah berkendara dengan sepeda motor pun akan terasa tenang dan nyaman, tidak perlu takut lagi apabila di jalan bertemu dengan polisi lalu lintas atau razia kendaraan. ^,^
Tonton video-nya di sini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar