23 Desember 2021

Tarif PPN Naik Jadi 11% Di Tahun 2022

PPN 11% Tahun 2022
PPN 11% Tahun 2022

Hmm, beberapa hari yang lalu aku mendapat kiriman email dari Qwords, penyedia jasa sewa hosting dan domain di mana aku menjadi salah satu pelanggan mereka. Setelah aku baca email tersebut berisi tentang informasi bahwa pada tahun depan (baca: tahun 2022) akan ada penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana sebelumnya tarif PPN adalah 10% akan menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Yup, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada Oktober 2021, pemerintah melakukan beberapa perubahan skema perpajakan di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 10% menjadi 11% (naik 1%) yang mulai berlaku per tanggal 1 April 2022.

isi email tentang penyesuaian tarif PPN
isi email tentang penyesuaian tarif PPN

Perubahan dan penjelasan tentang skema tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang di dalam pasal 7, yaitu:

Pasal 7
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
    • sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
    • sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
    • ekspor Jasa Kena Pajak

    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

    Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

  3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

    Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

  4. Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Yang dimaksud dengan 'Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia' adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Kemudian di dalam pasal 4A ayat (2 dan 3) juga dijelaskan tentang barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu terdiri dari:
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Sebetulnya masih ada beberapa kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, namun kelompok barang dan jasa tersebut termasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan baca pasal 4A ayat (2 dan 3).

Selain itu pada pasal 16B juga dijelaskan tentang kelompok barang dan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN karena alasan bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:
  1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
    • beras
    • gabah
    • jagung
    • sagu
    • kedelai
    • garam, baik yang beryodium manupun yang tidak beryodium
    • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
    • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
    • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

  2. jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
    • jasa kesehatan tertentu, antara lain:
      1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
      2. jasa dokter hewan
      3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi
      4. jasa kebidanan dan dukun bayi
      5. jasa paramedis dan perawat
      6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboraturium kesehatan, dan sanatorium
      7. jasa psikolog dan psikiater
      8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
    • jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional

  3. jasa pelayanan sosial, meliputi:
    • jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
    • jasa pemadam kebakaran
    • jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
    • jasa lembaga rehabilitasi
    • jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
    • jasa di bidang olahraga, yang tidak mencari keuntungan

  4. jasa keuangan, meliputi:
    • jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
    • jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
    • jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
      1. sewa guna usaha dengan hak opsi
      2. anjak piutang
      3. usaha kartu kredit
      4. pembiayaan konsumen
    • jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
    • jasa penjaminan

  5. jasa asuransi

  6. jasa pendidikan, meliputi:
    • jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
    • jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

  7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

  8. jasa tenaga kerja, meliputi:
    • jasa tenaga kerja
    • jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
    • jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar