31 Desember 2020

Isi Tas P3K - Suzuki XL7

Tas P3K Suzuki XL7
Tas P3K Suzuki XL7

  1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
  2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
  3. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. sabuk keselamatan;
    b. ban cadangan;
    c. segitiga pengaman;
    d. dongkrak;
    e. pembuka roda;
    f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
    g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas

Rangkaian kalimat di atas adalah isi dari pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yup, sebagai warga negara dan pengendara yang baik kita wajib mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku di negeri ini.

Hmm, sebetulnya produsen atau si penjual kendaraan (baru atau tangan pertama) telah melengkapi kendaraan yang dijualnya dengan perlengkapan yang tertulis pada undang-undang tersebut di atas ketika menjualnya kepada konsumen. Sebagai contoh, saat kita membeli sebuah sepeda motor sudah pasti kita juga akan mendapatkan sebuah helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketika kita membeli sebuah mobil, maka perlengkapan yang kita dapatkan juga lebih banyak menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku tersebut. Sabuk pengaman, ban cadangan (serep), segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda (kunci roda) dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sudah pasti akan dilengkapi dan disiapkan oleh si penjual kendaraan (produsen).

Nah, pada tulisan kali ini aku akan fokus pada perlengkapan yang paling sering diabaikan oleh pengemudi atau pemilik kendaraan, yaitu peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Bagaimana sih bentuknya? Apa saja sih isinya? Apakah ada masa kadaluwarsanya? Hehehehe.

Oh iya, contoh kasus kali ini adalah peralatan P3K pada mobil Suzuki XL7 Alpha produksi tahun 2020. Hmm, mungkin bentuk dan isinya sama dengan yang ada pada mobil produksi Suzuki lainnya, serta mungkin akan sedikit berbeda pada mobil merk lainnya.

keterangan isi tas P3K
keterangan isi tas P3K
isi tas P3K
isi tas P3K

Perlengkapan P3K dikemas dalam sebuah tas minimalis dan praktis. Isinya pun sangat minimalis karena terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu:
- 1 botol Ecodine 10 ml (obat merah)
- 2 buah plaster Hansaplast
- 1 gulung kasa 5 cm
- 1 bungkus kapas 25 gr

Hmm, dari semua komponen tersebut yang memiliki masa kadaluwarsa adalah obat merah, jadi gantilah dengan yang baru jika sudah melewati tanggal kadaluwarsanya.

Yup, walaupun terkesan sepele dan siapa pun sudah pasti berharap tidak ingin terjadi kejadian yang tidak diinginkan menimpanya ketika berkendara, selalu siapkan peralatan P3K di dalam mobil anda karena walaupun tidak akan terpakai, peralatan tersebut termasuk di dalam salah satu perlengkapan kendaraan bermotor yang wajib dibawa saat berkendara. ^,^


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar