3 April 2021

Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Lalu Lintas (P3K)

Kotak P3K
Kotak P3K

Salah satu komponen yang termasuk perlengkapan wajib pada kendaraan roda empat atau lebih (mobil) tetapi keberadaannya sering terabaikan oleh pengemudi atau pemilik kendaraan adalah peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan atau yang sering disingkat dengan P3K. Peralatan P3K termasuk ke dalam salah satu perlengkapan kendaraan bermotor tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu pada pasal 57 ayat 3.

Pasal 57
  1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
  2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
  3. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. sabuk keselamatan;
    b. ban cadangan;
    c. segitiga pengaman;
    d. dongkrak;
    e. pembuka roda;
    f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
    g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu-lintas

Bagi pemilik kendaraan yang statusnya adalah pembelian baru atau tangan pertama, hal semacam ini (baca: perlengkapan kendaraan bermotor) sudah dipenuhi oleh si penjual karena termasuk dalam paket pembelian. Nah, untuk kasus pada pembelian kendaraan bekas atau tangan kedua atau tangan ke sekian, perlengkapan kendaraan tersebut biasanya kadang terabaikan, khususnya untuk poin peralatan P3K dan segitiga pengaman.

Hmm, sebetulnya apa sih yang disebut dengan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas? Lalu apa saja komponen-komponennya? Pada Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 yang menjadi dasar hukumnya pun tidak dijelaskan dan disebutkan apa saja yang termasuk di dalamnya. Tetapi jika melihat pada kasus di lapangan, peralatan P3K adalah sekumpulan peralatan dan obat untuk kasus kecelakaan atau luka ringan yang terkumpul dalam sebuah kotak atau tas khusus.

Contoh pada peralatan P3K bawaan mobil Suzuki XL7 Alpha produksi tahun 2020 sangat sederhana dan minimalis karena hanya terdiri dari 4 (empat) komponen saja, yaitu obat merah, plaster, kapas dan kasa (perban). Semua komponen tersebut dikemas dalam sebuah tas minimalis.

tas P3K bawaan mobil Suzuki XL7
tas P3K bawaan mobil Suzuki XL7
isi tas P3K
isi tas P3K

Jika kebetulan anda membeli kendaraan bekas atau tangan kedua dan tidak mendapat perlengkapan P3K jangan khawatir karena anda bisa membelinya di apotek atau toko obat terdekat, bilang saja kotak anda ingin membeli P3K untuk di mobil, kemudian petugas akan memberikan anda sebuah kotak P3K lengkap dengan isinya (satu paket), harganya pun tidak terlalu mahal.

kotak P3K
kotak P3K
isi kotak P3K (1)
isi kotak P3K (1)
daftar isi kotak P3K
daftar isi kotak P3K
isi kotak P3K (2)
isi kotak P3K (2)

Dapatkan harga promo penawaran menarik dengan membeli kotak P3K di sini:

kotak P3K
shopee

tokopedia

blibli


Atau jika anda ingin agak ribet sedikit, anda bisa membeli komponen-komponen P3K tersebut secara satuan atau terpisah sesuai dengan selera anda, lalu taruh di dalam sebuah tas atau kotak khusus, kemudian simpan tas atau kotak tersebut di dalam mobil anda. Oh iya, komponen yang memiliki masa kadaluwarsa seperti obat merah, perhatikan tanggal kadaluwarsanya, gantilah dengan yang baru jika sudah melewati tanggal kadaluwarsanya. ^,^


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar