17 Juni 2020

UUDS RI 1950 - Bab III

Bab III

Tugas Alat-Alat Perlengkapan Negara


Bagian 1

Pemerintahan


Pasal 82

Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan lain didjalankan.


Pasal 83

  1. Presiden dan Wakil-Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
  2. Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksaan Pemerintahan, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.


Pasal 84

Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat.

Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 30 hari.


Pasal 85

Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 45 ajat keempat dan pasal 51 ajat keempat.


Pasal 86

Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 87

Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang.


Pasal 88

Peraturan pokok mengenai perhubungan didarat, laut dan udara ditetapkan dengan undang-undang.



Bagian 2

Perundang-undangan


Pasal 89

Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal 140 maka kekuasaan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 90

  1. Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.


Pasal 91

Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintahan kepadanja.


Pasal 92

  1. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
  2. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden.


Pasal 93

Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan memadjukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.


Pasal 94

  1. Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
  2. Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
  3. Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.


Pasal 95

  1. Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
  2. Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat.


Pasal 96

  1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang mendesak perlu diatur dengan segera.
  2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan deradjat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.


Pasal 97

  1. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat selambat-lambatnja pada sidang jang berikut jang merundingkan peraturan ini menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
  2. Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
  3. Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja – baik jang dapat dipulihkan maupun jang tidak – maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.
  4. Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka sebab-akibat perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.


Pasal 98

  1. Peraturan-peraturan penjelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja ialah peraturan Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannya. Batas-batas hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.


Pasal 99

  1. Undang-undang dan peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selandjutnja pokok-pokok jang tertentu jang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
  2. Undang-undang dan peraturan Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan demikian.


Pasal 100

  1. Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah.
  2. Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.



Bagian 3

Pengadilan


Pasal 101

  1. Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara jang diadili oleh pengadilan-pengadilan jang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
  2. Mengangkat dalam djabatan pengadilan jang diadakan dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan dan kelakuan tak-bertjela jang ditetapkan dengan undang-undang. Memberhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal-hal jang ditentukan dengan undang-undang.


Pasal 102

Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum ketjuali djika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.


Pasal 103

Segala tjampur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat-perlengkapan jang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, ketjuali djika di-idzinkan oleh undang-undang.


Pasal 104

  1. Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara hukuman menjebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
  2. Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari peraturan ini.
  3. Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.


Pasal 105

  1. Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
  2. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan jang lain, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Dalam hal-hal jang ditundjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan-keputusan jang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.


Pasal 106

  1. Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, anggauta-anggauta, madjelis-madjelis tinggi dan pedjabat-pedjabat lain jang ditunjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran-djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang.
  2. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara pidana sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
  3. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata jang mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.


Pasal 107

  1. Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan. Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
  2. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
  3. Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.


Pasal 108

Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi djika demikian seboleh-bolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.




Bagian 4

Keuangan


Babakan 1

Hal Uang


Pasal 109

  1. Diseluruh daerah Republik Indonesia hanja diakui sah alat-alat-pembajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Satuan-hitung untu menjatakan jang alat-alat-pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Undang-undang mengakui sah alat-alat-pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
  4. Pengeluaran alat-alat-pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank-Sirkulasi.


Pasal 110

  1. Untuk Indonesia ada satu Bank-Sirkulasi.
  2. Penundjukan sebagai Bank-Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang.


Babakan 2

Urusan Keuangan-Anggaran-Pertanggungan-djawab-Gadji


Pasal 111

  1. Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
  2. Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 112

  1. Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung-djawab tentang keuangan negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
  2. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 113

Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan ditundjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.


Pasal 114

  1. Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
  2. Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali djika perlu dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 115

  1. Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan. Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
  2. Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
  3. Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
  4. Dengan undang-undang dapat di-izinkan pemindahan.


Pasal 116

Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan jang diberikan dengan undang-undang.


Pasal 117

Tidak diperkenankan memungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan kas negara, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.


Pasal 118

  1. Pindjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
  2. Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan biljet-biljet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.


Pasal 119

  1. Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan-ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan anggauta madjelis-madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
  2. Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat-alat perlengkapan lain jang berkuasa.
  3. Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.



Bagian 5

Hubungan Luar Negeri


Pasal 120

  1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
  2. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetdjuan lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.


Pasal 121

Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antar-negara.


Pasal 122

Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antar-negara.


Pasal 123

Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.



Bagian 6

Pertahanan Negara Dan Ketentuan Umum


Pasal 124

Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewadjiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnja.

Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan pengetjualiannja.


Pasal 125

  1. Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka jang wadjib masuk Angkatan Perang.
  2. Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan wadjib-militer.


Pasal 126

  1. Pemerintah memegang urusan pertahanan.
  2. Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat-perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umunja.


Pasal 127

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
  2. Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar.
  3. Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 128

Presiden tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 129

  1. Dengan tjara dan dalam hal-hal jang akan ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
  2. Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaja dan akibat-akibat pernjataan demikian itu dan seterusnja menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.


Pasal 130

Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian jang diatur dengan undang-undang.



Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar