19 Juni 2020

UUDS RI 1950 - Bab V

Bab V

Konstituante


Pasal 134

Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.


Pasal 135

  1. Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga negara Indonesia mempunjai seorang wakil.
  2. Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh warga-warga Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku djuga buat Konstituante dengan pengertian bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali lipat.


Pasal 136

Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ajat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian djuga bagi Konstituante.


Pasal 137

  1. Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggauta sidang.
  2. Undang-undang Dasar baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah suara Anggauta jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
  3. Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah harus mengesahkan rantjangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.


Pasal 138

  1. Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan-aturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal tersebut.
  2. Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat 1 pasal ini mendjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih oleh Konstituante diantara Anggauta-anggautanja jang betanggung-djawab kepada Konstituante.


Pasal 139

  1. Badan Pekerdja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggauta merangkap Ketua dan sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 10 Anggauta Konstituante mempunjai seorang wakil.
  2. Pemelihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja jang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan undang-undang.
  3. Badan Pekerdja memilih dari antaranja seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
  4. Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut tjara agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang ditentukan dalam pasal 63.


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar