Bab V
Konstituante
Pasal 134
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.
Pasal 135
- Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga negara Indonesia mempunjai seorang wakil.
- Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh warga-warga Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
- Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku djuga buat Konstituante dengan pengertian bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali lipat.
Pasal 136
Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ajat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian djuga bagi Konstituante.
Pasal 137
- Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggauta sidang.
- Undang-undang Dasar baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah suara Anggauta jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
- Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah harus mengesahkan rantjangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.
Pasal 138
- Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan-aturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal tersebut.
- Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat 1 pasal ini mendjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih oleh Konstituante diantara Anggauta-anggautanja jang betanggung-djawab kepada Konstituante.
Pasal 139
- Badan Pekerdja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggauta merangkap Ketua dan sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 10 Anggauta Konstituante mempunjai seorang wakil.
- Pemelihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja jang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan undang-undang.
- Badan Pekerdja memilih dari antaranja seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
- Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut tjara agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang ditentukan dalam pasal 63.
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar