16 Juni 2020

UUDS RI 1950 - Bab II

Bab II

Alat-Alat Perlengkapan Negara


Ketentuan Umum


Pasal 44

Alat-alat perlengkapan Negara ialah:

a. Presiden dan Wakil-Presiden;

b. Menteri-menteri;

c. Dewan Perwakilan Rakjat;

d. Mahkamah Agung;

e. Dewan Pengawas Keuangan.


Bagian 1

Pemerintah


Pasal 45

  1. Presiden ialah Kepala Negara.
  2. Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh seorang Wakil-Presiden.
  3. Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
  5. Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia jang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.


Pasal 46

  1. Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.
  2. Pemerintah berkedudukan di Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.


Pasal 47

Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut:

“Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.

Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) jang baik”.



Pasal 48

Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil-Presiden sampai habis waktunja.


Pasal 49

Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah warga-negara Indonesia jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.


Pasal 50

Presiden membentuk Kementerian-kementerian.


Pasal 51

  1. Presiden menundjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.
  2. Sesuai dengan andjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri jang lain.
  3. Sesuai dengan andjuran pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing. Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu Kementrian.
  4. Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat (2) dan (3) pasal ini ditanda-tangani serta oleh pembentuk Kabinet.
  5. Pengangkatan atau penghentian antar-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.


Pasal 52

  1. Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.
  2. Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja.


Pasal 53

Sebelum memangku djabatannja, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:

“Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri”.



Pasal 54

Gadji Presiden, gadji Wakil-Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan undang-undang.


Pasal 55

  1. Djabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia.
  2. Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung turut-serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah autonoom dari Indonesia.
  3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat-utang umum.
  4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.



Bagian 2

Dewan Perwakilan Rakjat


Pasal 56

Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 58.


Pasal 57

Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia jang memenuhi sjarat-sjarat dan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 58

  1. Golongan-golongan ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan mempunjai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut sekurang-kurangnja 9, 6 dan 3 Anggauta.
  2. Djika djumlah-djumlah itu tidak tercapai dengan pemilihan menurut undang-undang termaksud dalam pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan ketjil itu. Djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan-pengangkatan itu.


Pasal 59

Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih untuk masa empat tahun.

Mereka meletakkan djabatannja bersama-sama dan sesudahnja dapat dipilih kembali.


Pasal 60

Jang boleh mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.


Pasal 61

  1. Keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan djabatan Presiden, Wakil-Presiden, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djabatan-djabatan lain jang ditentukan dengan undang-undang.
  2. Seorang Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat jang merangkap mendjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewadjibannja sebagai Anggauta badan tersebut selama ia memangku djabatan Menteri.
  3. Anggauta Angkatan Perang dalam dinas aktif jang menerima keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan sendirinja mendjadi non-aktif selama keanggautaan itu. Setelah berhenti mendjadi Anggauta, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.


Pasal 62

  1. Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.
  2. Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Anggauta jang tertua umurnja.


Pasal 63

Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja sebagai berikut:

“Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan setia kepada kepada Nusa dan Bangsa”.



Pasal 64

Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Ketua memberi kesempatan berbitjara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininja.


Pasal 65

  1. Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnja sepersepuluh dari djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.
  2. Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 66

  1. Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnja sepuluh Anggauta menuntut hal itu.
  2. Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
  3. Tentang hal-hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu tertutup.


Pasal 67

Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat setiap waktu boleh meletakkan djabatannja.

Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.


Pasal 68

Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat-rapatnja di Djakarta ketjuali djika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.


Pasal 69

  1. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanja; Anggauta-anggauta mempunjai hak menanja.
  2. Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.


Pasal 70

Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquete), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 71

Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.


Pasal 72

  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggauta.
  2. Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengenai dirinja sendiri.


Pasal 73

Gadji Ketua Dewan Perwaikilan Rakjat, tundjangan-tundjangan jang akan diberikan kepada Anggauta-anggauta dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan dan penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang.


Pasal 74

  1. Sekalian orang jang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakjat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dlam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban merahasiakan itu dihapuskan.
  2. Hal itu berlaku djuga terhadap Anggauta-anggauta, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai jang mendapat tahu dengan tajara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.


Pasal 75

  1. Dewan Perwakilan Rakjat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari seperdua djumlah anggauta-sidang.
  2. Sekadar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
  3. Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggautanja, usul itu dianggap ditolak atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut. Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
  4. Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.


Pasal 76

Dewan Perwakilan Rakjat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.


Pasal 77

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung.



Bagian 3

Mahkamah Agung


Pasal 78

Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.


Pasal 79

  1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
  2. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
  3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang.
  4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.



Bagian 4

Dewan Pengawas Keuangan


Pasal 80

Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan undang-undang.


Pasal 81

  1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
  2. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
  3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang.
  4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.



Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar