BAB I
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bagian 1
Bentuk Negara Dan Kedaulatan
Pasal 1
- Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.
- Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwaklan Rakjat.
Bagian 2
Daerah Negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliput seluruh daerah Indonesia.
Bagian 3
Lambang Dan Bahasa Negara
Pasal 3
- Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
- Lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raja”.
- Meterai dan lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
Bagian 4
Kewarga-negaraan Dan Penduduk Negara
Pasal 5
- Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh undang-undang.
- Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang. Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarga-negaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Bagian 5
Hak-hak Dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia
Pasal 7
- Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
- Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.
- Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
- Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.
Pasal 9
- Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
- Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.
Pasal 13
- Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewadjiban-kewadjibannja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
- Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.
Pasal 14
- Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu bidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
- Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
- Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.
Pasal 15
- Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
- Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16
- Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
- Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 21
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 22
- Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
- Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.
Pasal 23
- Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
- Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 24
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh dalam pertahanan Negara.
Pasal 25
- Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warga-negara dalam sesuatu golongan rakjat.
- Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.
Pasal 26
- Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
- Hak milik itu adalah suatu funksi sosial.
Pasal 27
- Pentjabutan hak milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
- Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.
Pasal 28
- Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang lajak bagi kemanusiaan.
- Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.
- Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
- Setiap orang jang melakukan pekerdjaan, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi dan memperdjuangkan kepentingannja.
Pasal 30
- Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.
- Memilih pengadjaran jang akan diikuti, adalah bebas.
- Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.
Pasal 32
Setiap orang jang ada didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum jang tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.
Pasal 33
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.
Pasal 34
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak daripadanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.
Bagian 6
Azas-azas Dasar
Pasal 35
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tjara jang djuga mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 36
Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak-jatim-piatu.
Pasal 37
- Penguasa terus-menerus menjelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran rakjat dan berkewadjiban senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
- Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan-peraturan undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan ketjakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negeri.
- Penguasa mentjegah adanja organisasi-organisasi jang bersifat monopol partikelir jang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 38
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.
Pasal 39
- Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
- Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
Pasal 40
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan mendjundjung azas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Pasal 41
- Penguasa wadjib memadjukan perkembangan rakjat baik rohani maaupun djasmani.
- Penguasa teristimewa berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf.
- Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djam peladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
- Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban belajar jang umum.
- Murid-murid sekolah partikelir jang memenuhi sjarat-sjarat kebaikan-kebaikan menurut undang-undang bagi pengadjaran umum, sama haknja dengan hak murid-murid sekolah umum.
Pasal 42
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.
Pasal 43
- Negara berdasar atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
- Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.
- Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama jang diakui. Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada pedjabat-pedjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
- Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis.
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar