Bab IV
Pemerintah Daerah Dan Daerah-Daerah Swapradja
Pasal 131
- Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus rumah tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
- Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnja untuk mengurus rumah tangganja sendiri.
- Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganja.
Pasal 132
- Kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannja harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131, dasar-daerah permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
- Daerah-daerah Swapradja jang ada tidak dapat dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang jang menjatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.
- Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat 1 dan tentang mendjalankannja diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud dalam pasal 108.
Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan-peraturan jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa pendjabat-pedjabat daerah bagian dahulu jang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan pendjabat-pedjabat jang demikian pada Republik Indonesia.
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar