8 November 2013

Peraturan Kenaikan Tingkat Pada Olahraga Judo (PJSI)

Padepokan Judo
Padepokan Judo

Setiap pejudo dari suatu perkumpulan yang tergabung dalam Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) yang ingin memiliki tingkat Judo yang diakui oleh PJSI harus mentaati peraturan tentang penetapan kenaikan tingkat yang dikeluarkan untuk hal tersebut.

Dalam pertimbangan kenaikan tingkat seorang pejudo, baik kenaikan pada tingkat Kyu maupun Dan, maka sebagai bahan pertimbangan syarat-syarat berikut mutlak dimiliki:
  1. Kepribadian serta pembawaan dari peminat.
  2. Pengetahuan mengenai jiwa dan semangat Judo.
  3. Pengetahuan mengenai Judo pada umumnya.
  4. Taraf kemajuan serta kemahiran dalam bentuk teknik Judo.
  5. Kemahiran dan ketangkasan dalam mempraktekkan serta membuktikan teknik yang telah dipelajari.
  6. Keadaan latihan Kata.
  7. Hasil dalam pertandingan.
  8. Disiplin dalam latihan.
  9. Lama masa latihan yang telah ditempuh.
  10. Akhlak dan kelakuan sehari-hari dalam pergaulan dengan masyarakat. Walaupun alasan yang dikemukakan, seorang pejudo yang berkelakuan tidak baik ataupun perbuatan serta perkataannya dianggap bertentangan dengan prinsip, ajaran serta semangat Judo, maka kenaikan tingkat tetap tidak dapat dilakukan.

judo dojo
judo dojo

- Kenaikan Tingkat Menjadi Kyu-5
Jika seorang pejudo telah cukup maju memiliki pengertian teknik Judo, serta telah paham tata-tertib pertandingan, maka ia dapat diangkat menjadi Kyu-5 dengan ketentuan bahwa dalam pertandingan-pertandingan (baik pertandingan di perkumpulan maupun pertandingan antar perkumpulan) setelah dijumlah seluruhnya, setidaknya ia telah mendapat 5 kali kemenangan (5 kali ippon) terhadap lawan yang belum mendapat Kyu-5 atau secara berturut-turut 3 kali ippon.

- Kenaikan Tingkat Menjadi Kyu-4
Jika seorang pejudo telah cukup pandai dan lancar dalam teknik Judo, serta dapat mempraktekkan atau membuktikan teknik yang telah dipelajarinya dengan lancar dan tidak kaku, maka ia dapat diangkat menjadi Kyu-4 dengan ketentuan bahwa dalam pertandingan-pertandingan (baik dalam pertandingan biasa, pertandingan antar daerah, maupun dalam pertandingan antar perkumpulan) setelah dijumlah seluruhnya, setidaknya ia telah mendapat 5 kali kemenangan (5 kali ippon) terhadap lawan, yang paling rendah mempunyai tingkatan Kyu-5 atau secara berturut-turut 3 kali ippon.

- Kenaikan Tingkat Menjadi Kyu-3
Jika seorang pejudo sudah dapat dengan lancar mempergunakan kesempatan yang timbul dalam mempergunakan tachi-waza dan ne-waza, maka ia dapat diangkat menjadi Kyu-3 dengan ketentuan bahwa dalam pertandingan-pertandingan (baik dalam pertandingan biasa, pertandingan antar daerah, ataupun pertandingan antar perkumpulan) setelah dijumlah seluruhnya, setidaknya ia telah mendapat 5 kali kemenangan (5 kali ippon) terhadap lawan, yang paling rendah mempunyai tingkatan Kyu-4 atau secara berturut-turut 3 kali ippon.

- Kenaikan Tingkat Menjadi Kyu-2
Jika seorang pejudo sudah dapat dengan lancar mempergunakan kesempatan-kesempatan yang timbul dalam mempergunakan tachi-waza dan ne-waza, maka ia dapat diangkat menjadi Kyu-2 dengan ketentuan bahwa dalam pertandingan-pertandingan (baik dalam pertandingan biasa, pertandingan antar daerah, ataupun pertandingan antar perkumpulan) setelah dijumlah seluruhnya, setidaknya ia telah mendapat 5 kali kemenangan (5 kali ippon) terhadap lawan, yang paling rendah mempunyai tingkat Kyu-3 atau secara berturut-turut 3 kali ippon.

- Kenaikan Tingkat Menjadi Kyu-1
Jika seorang pejudo sudah dapat dengan lancar mempergunakan kesempatan-kesempatan yang timbul dalam mempergunakan tachi-waza dan ne-waza, maka ia dapat diangkat menjadi Kyu-1 dengan ketentuan bahwa dalam pertandingan-pertandingan (baik dalam pertandingan biasa, pertandingan antar daerah, ataupun pertandingan antar perkumpulan) setelah dijumlah seluruhnya, setidaknya ia telah mendapat 5 kali kemenangan (5 kali ippon) terhadap lawan, yang paling rendah mempunyai tingkat Kyu-2 atau secara berturut-turut 3 kali ippon.

- Kenaikan Tingkat Menjadi Dan-1
  • Pertama kali harus ditinjau dahulu mengenai biji angka yang dicapai selama tingkat Kyu-1 dan masa latihan yang ditempuh selama itu.
  • Batas umur 16 tahun ke atas.
  • Ada 4 (empat) macam jalan untuk menjadi Dan-1,
    Pertama: Kemenangan istimewa (Batsugun), mendapat kemenangan 5 kali ippon atau lebih dalam suatu pertandingan atau ujian.
    Kedua: Kemenangan baik sekali (Yu), mendapat kemenangan 3 kali ippon atau lebih dalam pertandingan atau ujian.
    Ketiga: Kemenangan baik (Ryu), mendapat kemenangan 5 kali ippon dalam pertandingan atau ujian dan masa sebagai Kyu-1 minimal 1 (satu) tahun.
    Keempat: Kemenangan sedang (Ka), mendapat kemenangan 3 kali ippon dalam suatu pertandingan atau ujian dan sebagainya, dan masa latihan sebagai Kyu-1 minimal 1,5 (satu setengah) tahun.
  • Pertandingan yang dimaksud adalah pertandingan kompetisi antar daerah (tidak dapat dibenarkan pertandingan kompetisi antar perkumpulan sekota atau sedaerah) atau pertandingan dan ujian yang diselenggarakan oleh PJSI untuk kenaikan atau penetapan tingkat Dan-1. Di dalam pertandingan atau ujian tersebut harus diikuti paling sedikit oleh pejudo-pejudo dari 3 (tiga) cabang atau daerah.
  • Kemenangan dimaksud adalah kemenangan terhadap lawan yang paling rendah tingkat Kyu-1.
  • Harus mahir dan lulus ujian yang diadakan
  • Harus dapat melakukan Nage-no-kata (te-waza, koshi-waza, ashi-waza).

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar