16 November 2013

Penggolongan Jenis Obat (Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 (yang telah diperbaiki dengan Permenkes No.949/MENKES/PER/VI/2000) tentang Wajib Daftar Obat Jadi, yang dimaksud dengan golongan obat adalah "Penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Untuk obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter maka pada kemasan dan etiketnya tertera tanda khusus."
  1. Obat Bebas (Daftar B)
    Obat bebas sering juga disebut OTC (Over The Counter) adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat jenis ini dapat diperoleh di warung, toko obat, dan apotek.

    Logo Obat Bebas
    Logo Obat Bebas

    1. Obat Bebas Terbatas (Daftar W: Waarschuwing)
      Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan (label kotak ukuran 5x2 cm, dengan tulisan berwarna putih dan latar belakang berwarna hitam):

      P no.1 Awas! Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.
      P no.2 Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
      P no.3 Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan.
      P no.4 Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
      P no.5 Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
      P no.6 Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.

      Obat bebas terbatas juga disebut LOTC (Limited Over The Counter). Obat jenis ini dapat diperoleh di toko obat dan apotek tanpa resep dokter.

      Logo Obat Bebas Terbatas
      Logo Obat Bebas Terbatas

      1. Obat Wajib Apotek (Daftar G: Gevaarlijk)
        Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
      2. Obat Keras (Daftar G: Gevaarlijk)
        Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

        Logo Obat Keras
        Logo Obat Keras

        1. Psikotropika (Daftar G: Gevaarlijk)
          Psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
        2. Narkotika (Daftar O: Opiat/Opium)
          Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

          Golongan narkotika:
          - Golongan I
          - Golongan II
          - Golongan III

          (berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika)

          Psikotropika dan narkotika dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter.

          Logo Narkotika
          Logo Narkotika

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar