![]()  | 
| Merak - Bakauheni | 
! | Tarif Baru Per Agustus 2023 --> Klik Di Sini!
- Tarif Kelas Reguler
- Penumpang
 - Kendaraan
- Golongan I :  Rp.25.100,-
 - Golongan II :  Rp.58.550,-
 - Golongan III :  Rp.126.350,-
 - Golongan IV-A :  Rp.457.700,-
 - Golongan IV-B :  Rp.425.250,-
 - Golongan V-A :  Rp.916.250,-
 - Golongan V-B :  Rp.792.750,-
 - Golongan VI-A :  Rp.1.516.500,-
 - Golongan VI-B :  Rp.1.220.000,-
 - Golongan VII :  Rp.1.761.500,-
 - Golongan VIII :  Rp.2.320.000,-
 - Golongan IX :  Rp.3.546.500,-
 
 - Golongan I :  Rp.25.100,-
 
-  Tarif Kelas Eksekutif
- Penumpang
- Dewasa :  Rp.77.000,-
 - Bayi :  Rp.4.000,-
 
 - Dewasa :  Rp.77.000,-
 - Kendaraan
- Golongan I :  Rp.78.000,-
 - Golongan II :  Rp.108.000,-
 - Golongan III :  Rp.168.000,-
 - Golongan IV-A :  Rp.644.000,-
 - Golongan IV-B :  Rp.457.000,-
 - Golongan V-A :  Rp.1.138.000,-
 - Golongan V-B :  Rp.828.000,-
 - Golongan VI-A :  Rp.1.897.000,-
 - Golongan VI-B :  Rp.1.264.000,-
 - Golongan VII :  Rp.1.792.000,-
 - Golongan VIII :  Rp.2.367.000,-
 - Golongan IX :  Rp.3.606.000,-
 
 - Golongan I :  Rp.78.000,-
 
*) Penjelasan Golongan Kendaraan
- Golongan I :  sepeda kayuh
 - Golongan II :  sepeda motor <500 cc dan gerobak dorong
 - Golongan III :  sepeda motor >500 cc dan kendaraan roda 3 (tiga)
 - Golongan IV-A :  kendaraan penumpang dengan panjang sampai dengan 5 meter
 - Golongan IV-B :  kendaraan barang dengan panjang sampai dengan 5 meter
 - Golongan V-A :  kendaraan penumpang dengan panjang 5-7 meter
 - Golongan V-B : kendaraan barang dengan panjang 5-7 meter
 - Golongan VI-A :  kendaraan penumpang dengan panjang 7-10 meter
 - Golongan VI-B :  kendaraan barang dengan panjang 7-10 meter
 - Golongan VII :  kendaraan dengan panjang 10-12 meter
 - Golongan VIII : kendaraan dengan panjang 12-16 meter
 - Golongan IX : kendaraan dengan panjang >16 meter
 
*) Tarif berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022.
Artikel terkait:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar