21 Mei 2017

Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahun 2017, Plat Nomor Berubah

Lembar Pajak Kendaraan Bermotor
Lembar Pajak Kendaraan Bermotor

Bulan Juni adalah waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan milikku, yaitu si Kirun, mobil Toyota Kijang Super kesayanganku, hehehehe. Eeh, tapi ini kan masih bulan Mei, kok sudah sibuk mau bayar pajaknya? Hmm, sebenarnya alasannya sederhana sih, bulan Juni sudah masuk bulan Ramadhan atau bulan puasa. Huh, pengalaman mengurus perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan di bulan puasa pada tahun-tahun sebelumnya aku sudah tahu rasanya, rasanya kepingin lebih cepat berbuka puasa saja, hahahaha.

Hmm, sebetulnya tulisan semacam ini sudah pernah aku tulis di tulisan sebelumnya (baca: Bayar Pajak Kendaraan Di Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung), di mana pada tulisan tersebut aku ceritakan proses pembayaran pajak lima tahunan pada sepeda motorku. Namun, aku rasa tulisan kali ini juga perlu aku publikasikan karena pada tahun ini ada sedikit perubahan dari tahun sebelumnya. Salah satunya adalah perubahan TNKB atau nomor plat kendaraan, untuk mobil sesuai informasi yang aku peroleh bahwa mobil dengan angka seri berkepala 2 (BE 2XXX) akan menjadi berkepala 1 (BE 1XXX), dan kebetulan mobilku termasuk pada kategori tersebut.

Kemudian adalah untuk kendaraan tua atau registrasi lama, ternyata berkas kendaraan berada di samsat lama (samsat Teluk Betung, Jln. Dr. Warsito, yang dulu mengalami musibah kebakaran). Jadi wajib pajak harus mengambil sendiri berkas kendaraannya, huhuhuhu. Juga ada perubahan-perubahan kecil lainnya yang agak berbeda dari tahun sebelumnya.

Hmm, oke deh, begini ceritanya.

Hari pertama: Kamis, 18 Mei 2017.
  • Sebelum pergi menuju samsat induk, lengkapi dan siapkan berkas yang harus dibawa, yaitu berupa KTP, BPKB, STNK dan lembar pajak. Hmm, jangan lupa juga untuk membawa pena yang nantinya akan digunakan untuk mengisi formulir.

    mekanisme cek fisik
    mekanisme cek fisik

  • Kemudian tujulah samsat induk yang berada di Jalan Pramuka, Rajabasa, bawalah kendaraan yang akan dibayar pajaknya karena akan dilakukan cek fisik. Untuk masuk ke area samsat induk kita akan diminta membayar biaya masuk sebesar Rp.2.000,- per mobil. Setelah itu tujulah area cek fisik kendaraan yang terletak tidak jauh dari loket pintu masuk.

    jalur antrian cek fisik kendaraan
    jalur antrian cek fisik kendaraan

  • Setelah memarkirkan kendaraan di jalur yang telah disediakan, siapkan berkas-berkas berupa KTP, BPKB, STNK dan lembar pajak, kemudian tujulah tempat fotokopi yang terletak di sebelah loket cek fisik. Siapkan juga uang senilai Rp.4.000,- untuk biaya fotokopi.

    fotokopi berkas
    fotokopi berkas

  • Kemudian tujulah loket cek fisik yang terletak di sebelah tempat fotokopi, berikan berkas-berkas yang dibutuhkan. Lalu berkas akan dikembalikan dan kita juga diberi selembar formulir isian dan kertas lembaran cek fisik kendaraan. Kemudian isilah formulir isian tersebut di tempat yang telah disediakan.

    loket cek fisik
    loket cek fisik

  • Setelah formulir diisi, kemudian carilah petugas bagian cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan kita. Setelah itu cari petugas bagian foto kendaraan untuk mengambil foto kendaraan kita. (Ini sepertinya peraturan baru, soalnya ketika aku melakukan perpanjangan pajak kendaraan di tahun sebelumnya sesi foto kendaraan ini tidak ada).

    cek fisik
    cek fisik

  • Kemudian tujulah bagian cetak foto (tempat fotokopi), berikan lembar formulir isian kepada petugas sebagai medianya. Nah, nanti hasil cetakan foto kendaraan kita akan tercetak di lembar formulir isian tersebut.

    cetak foto kendaraan
    cetak foto kendaraan

  • Kemudian kembali lagi ke loket cek fisik untuk melakukan cek ulang berkas.

    loket cek fisik
    loket cek fisik

  • Kemudian tujulah gedung utama samsat induk, di sekitar pintu masuk ada pos tempat pendaftaran dan pemeriksaan berkas. Serahkan berkas kepada petugas, kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan, lalu berkas akan dikembalikan beserta selembar formulir pendaftaran dan map.

    tempat pemeriksaan berkas
    tempat pemeriksaan berkas
    formulir pendaftaran dan map
    formulir pendaftaran dan map

  • Kemudian tujulah ruang arsip BPKB. Jika bingung dan tidak tahu di mana letaknya, silahkan bertanya ke petugas. Hmm, karena mobilku termasuk mobil tua atau keluaran tahun lama, petugas yang berada di ruang arsip BPKB mengatakan kepadaku bahwa berkas mobilku berada di samsat lama (samsat di jalan Dr. Warsito, Teluk Betung, yang dulu mengalami musibah kebakaran). What? Jadi aku harus mengambilnya sendiri ke samsat lama? Hop oloh, huhuhuhu.

    ruang arsip BPKB
    ruang arsip BPKB

  • Oke deh, ayo kita bergegas pergi dari sini (baca: samsat pramuka). Hmm, ada baiknya aku pulang dulu ke asrama untuk menukar kendaraan, toh mobil sudah dilakukan cek fisik. Jujur saja, aku lebih memilih berkendara menggunakan sepeda motor untuk menyusuri jalanan Bandar Lampung karena lebih efektif dan efisien. Bukannya apa-apa, berpotensi macet dan lama di jalan kalau mengendarai mobil, hehehehe.
    Ada sekitar 60 menit waktu yang aku habiskan untuk perjalanan pulang pergi dari asrama ke samsat lama dan proses pencarian berkas mobilku. Aku termasuk beruntung karena berkas mobilku masih ada dan tidak ikut terbakar atau hilang ketika terjadi musibah kebakaran, alhamdulillah. Ada kasus wajib pajak yang kebetulan juga sedang mencari berkas kendaraannya, akan tetapi berkasnya tidak ketemu, jadi oleh petugas dibuatkan surat keterangan.
    Kode kata 'seikhlasnya' akhirnya terdengar di sini. Hmm, sudah rahasia umum lah ya, seperti kasus di tulisanku sebelumnya, hehehehe. Apalagi di sini hampir tidak ada pengawasan. Oke deh, rogoh kantong jaket dan keluarlah selembar uang Rp.5.000,-.
    Oh iya, karena sudah hampir waktu dzuhur, aku pun memutuskan untuk pulang kembali ke asrama untuk menunaikan ibadah shalat dzuhur dan makan siang.

    samsat lama jalan Dr. Warsito, Teluk Betung
    samsat lama jalan Dr. Warsito, Teluk Betung
    letak ruang arsip samsat lama
    letak ruang arsip samsat lama
    ruang arsip samsat lama
    ruang arsip samsat lama

  • Setelah makan siang, sekitar pukul 13.15 WIB, aku pun kembali lagi ke samsat induk Jalan Pramuka. Karena aku mengendarai sepeda motor, di loket masuk aku harus membayar Rp.1.000,- untuk masuk ke area samsat, lalu aku langsung menuju tempat parkir sepeda motor untuk memarkirkan sepeda motorku. Kemudian tujulah ruang arsip STNK R4 yang berada di sekitar loket cek fisik, atau jika bingung dan tidak tahu silahkan bertanya ke petugas.
    Di sini berkas kita akan diperiksa oleh petugas, setelah selesai kita akan dipandu petugas untuk menuju ke ruang BPKB di Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung yang berada di seberang samsat induk. What? Pakai acara ke gedung seberang jalan segala? Hop oloh.
    Oh iya, aku diberitahu petugas untuk memfotokopi berkas sebanyak dua rangkap, fotokopi lah di area samsat karena menurut informasi petugas di gedung seberang (Dirlantas Polda) tidak ada tempat fotokopi.

    ruang arsip STNK R4 (roda empat)
    ruang arsip STNK R4 (roda empat)

  • Oke deh, aku pun menuju ke tempat fotokopi untuk menggandakan berkas sebanyak dua rangkap sesuai informasi dan anjuran petugas. Biaya fotokopi senilai Rp.5.000,-.

    fotokopi berkas
    fotokopi berkas

  • Selanjutnya adalah menuju Gedung Dirlantas Polda Lampung yang berada di seberang area samsat. Tujulah ruang sentra pelayanan BPKB, kemudian ke loket 1 - pendaftaran.

    Dirlantas Polda Lampung
    Dirlantas Polda Lampung
    sentra pelayanan BPKB
    sentra pelayanan BPKB
    loket 1 - pendaftaran
    loket 1 - pendaftaran

  • Kemudian kita akan diarahkan ke loket 3 - proses rubentina. Hmm, 'rubentina' adalah akronim dari 'rubah bentuk ganti warna'. Aku juga kurang paham kenapa aku diarahkan ke bagian ini, atau apa karena plat nomor kendaraanku yang akan berubah jadinya aku diarahkan ke loket proses rubentina.

    loket 3 - proses rubentina
    loket 3 - proses rubentina

  • Yup, selesai urusan di Dirlantas Polda Lampung, saatnya menyeberang kembali ke samsat induk. Langsung saja menuju ke gedung utama samsat induk, kemudian tujulah loket Bank BRI. Siapkan uang senilai Rp.300.000,- dengan rincian untuk pembayaran STNK senilai Rp.200.000,- dan pembayaran TNKB senilai Rp.100.000,-.

    pintu masuk gedung utama samsat induk
    pintu masuk gedung utama samsat induk
    loket Bank BRI
    loket Bank BRI

  • Kemudian tujulah mesin cetak nomor antrian untuk mengambil nomor antrian untuk proses selanjutnya. Hmm, ada 4 buah tombol di mesin tersebut, dan karena aku termasuk proses rubentina maka aku tekan tombol C yang berwarna hijau, kemudian keluarlah secarik kertas nomor antrian. Atau jika anda bingung atau tidak tahu cara mengoperasikannya silahkan bertanya ke petugas.

    ambil nomor antrian
    ambil nomor antrian
    nomor antrian
    nomor antrian

  • Kemudian tujulah loket rubentina, kemudian tunggulah giliran anda sesuai nomor antrian. Hmm, setelah menyerahkan berkas di loket ini, aku kemudian diarahkan ke loket Bank Lampung, nanti nama kita akan dipanggil oleh petugas yang ada di loket Bank Lampung.

    loket rubentina
    loket rubentina

  • Kemudian aku pun menuju tempat duduk yang berada di depan loket Bank Lampung sembari menunggu namaku dipanggil oleh petugas. Tak berapa lama, namaku pun dipanggil oleh petugas, kemudian oleh petugas disebutkan nilai yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.600.000,-, dengan rincian Rp.456.750,- untuk PKB dan Rp.143.000,- untuk sumbangan wajib jasa raharja. Hmm, total sebenarnya adalah Rp.599.750,-. Untuk Rp.250,- nya anggaplah pembulatan ke atas, hehehehe.

    loket Bank Lampung
    loket Bank Lampung

  • Proses selanjutnya adalah di loket pengambilan berkas. Duduklah di tempat duduk yang telah disediakan sembari nama kita dipanggil oleh petugas. Hmm, berdasarkan pengalamanku di loket inilah yang proses tunggunya agak lama.
    Setelah menunggu sekitar 30 menit, namaku pun dipanggil oleh petugas. KTP, STNK, lembar pajak, bukti pembayaran STNK dan bukti pembayaran TNKB akan diserahkan kembali kepada kita, jadi periksalah kembali sebelum meninggalkan loket. Oh iya, di loket ini kita diminta untuk mengisi buku yang isinya berupa nama, alamat dan nomor handphone.
    Hmm, karena sudah agak sore, oleh petugas di loket ini diinformasikan bahwa TNKB atau plat nomor mobilku akan diproses esok hari, sementara untuk BPKB dijanjikan akan selesai dalam waktu satu bulan.

    loket pengambilan berkas
    loket pengambilan berkas 
    STNK dan lembar pajak
    STNK dan lembar pajak
    bukti pembayaran STNK
    bukti pembayaran STNK
    bukti pembayaran TNKB
    bukti pembayaran TNKB

  • Huft, akhirnya hari ini pun seharian aku habiskan waktuku untuk mengurus perpanjangan pajak mobilku. Terhitung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan ini pun belum selesai karena esok aku harus kembali ke samsat untuk mengambil TNKB (plat nomor). Dan besok harus diambil karena plat nomor mobilku yang tercantum di STNK baru sudah berbeda dengan TNKB atau plat nomor lama yang masih terpasang di mobilku, huhuhuhu.
    Oh iya, biaya parkir sepeda motor adalah Rp.2.000,-.


Hari kedua: Jum'at, 19 Mei 2017.
  • Karena hari ini adalah hari Jum'at, maka aku putuskan untuk pergi ke kantor samsat setelah selesai waktu shalat Jum'at, atau sekitar Pukul 13.30 WIB. Aku pun pergi ke samsat dengan mengendarai sepeda motor. Oh iya, berkas yang harus dibawa adalah STNK dan bukti pembayaran TNKB.
  • Seperti sebelumnya, siapkan uang Rp.1.000,- untuk uang masuk area samsat, kemudian tujulah tempat parkir sepeda motor.
  • Setelah itu tujulah loket pengambilan TNKB yang terletak tidak begitu jauh dari ruang arsip BPKB. Silahkan bertanya ke petugas atau petugas parkir jika belum tahu letaknya.
  • Kemudian serahkan STNK dan bukti pembayaran TNKB, kemudian tunggulah sampai nama anda dipanggil oleh petugas.
  • Setelah sekitar 30 menit menunggu, namaku pun dipanggil oleh petugas, kemudian petugas meminta data berupa nomor handphone-ku, lalu STNK dan TNKB milikku pun diberikan.

    loket pengambilan TNKB
    loket pengambilan TNKB

  • Yup, karena urusanku sudah selesai, aku pun langsung bergegas menuju tempat parkir sepeda motor. Bayar biaya parkir senilai Rp.2.000,-, lalu kemudian aku pun bergegas pulang menuju ke asrama. Selesai. ^,^

Catatan:
Oke deh, sekarang mari dibahas berapa total biayanya. Hmm, untuk kasus mobil, hitungan ini bisa dijadikan acuan, kecuali di nilai PKB, karena nilai PKB setiap kendaraan berbeda. Sebagai acuan, anda bisa menggunakan nilai PKB kendaraan anda. Sementara untuk nilai yang lainnya bisa dikatakan sama.

lembar pajak dan nilainya
lembar pajak dan nilainya

Biaya utama (yang tercantum di lembar pajak)
  • PKB                                        Rp.456.750,-
  • SW-Jasa Raharja                 Rp.143.000,-
  • Biaya Administrasi STNK   Rp.200.000,-
  • Biaya Administrasi TNKB   Rp.100.000,-
  • Pembulatan                          Rp.250,-
  • Total Biaya Utama               Rp.900.000,-

Biaya lain-lain (yang tidak tercantum)
  • Biaya Masuk Mobil (hari pertama)   Rp.2.000,-
  • Biaya Fotokopi I                                   Rp.4.000,-
  • Pungli                                                    Rp.5.000,-
  • Biaya Masuk Motor (hari pertama)  Rp.1.000,-
  • Biaya Fotokopi II                                  Rp.5.000,-
  • Biaya Parkir Motor (hari pertama)    Rp.2.000,-
  • Biaya Masuk Motor (hari kedua)      Rp.1.000,-
  • Biaya Parkir Motor (hari kedua)        Rp.2.000,-
  • Total Biaya Lain-Lain                          Rp.22.000,-

Total Biaya   =  Total Biaya Utama + Total Biaya Lain-Lain
Total Biaya   =  Rp.900.000,- + Rp.22.000,-
Total Biaya   =  Rp.922.000,-    

Selain pasal biaya, dalam kasusku kali ini kalau dihitung secara detail, PKB mobilku mengalami kenaikan sebesar 5%, di mana pada tahun sebelumnya PKB bernilai Rp.435.000,-, sementara di tahun 2017 ini nilai PKB bernilai Rp.456.750,-. Mengalami kenaikan sebesar Rp.21.750,- atau jika dalam persentase adalah naik sebesar 5%.

Dan juga pasal TNKB mengalami perubahan pada nomor seri dan kode huruf belakangnya, di mana sebelumnya adalah BE 2XXX AN menjadi BE 1XXX AB.


Artikel terkait:

2 komentar:

  1. Ada tanda terima utk ambil BPKB nya kah? Kalau tidak ada nanti ambil BPKB nya bagaimana ya? Makasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai kasus yang aku alami tidak ada tanda terima.
      prosedur pengambilan BPKB cukup bawa lembar STNK, pajak dan KTP, semua berkas harus asli dan identik. jangan lupa tanya kapan pastinya BPKB tersebut bisa diambil, soalnya pada kasusku kemarin BPKB baru jadi setelah menunggu selama 3 bulan. ^,^

      Hapus