11 Mei 2017

Tarif Penyeberangan Kapal Ferry ASDP Naik Per 15 Mei 2017

Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry Merak - Bakauheni
Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry Merak - Bakauheni

! | Tarif Baru Per Agustus 2023 --> Klik Di Sini!

Yup, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.30 Tahun 2017, tanggal 21 April 2017, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dan Keputusan Direksi Nomor: KD.88/OP.404/ASDP-2017, tanggal 2 Mei 2017 bahwa akan dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan kapal ferry ASDP di 14 lintasan penyeberangan antarprovinsi terhitung mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 WIB.

Dari ke-14 rute tersebut, termasuk salah satunya adalah penyeberangan kapal ferry dengan jurusan Merak (Banten) - Bakauheni (Lampung). Sesuai dengan gambar di atas berikut daftar tarif baru yang akan diberlakukan mulai tanggal 15 Mei 2017.

-  Penumpang Dewasa   Rp.13.000,-   -->   Rp.15.000,-
-  Penumpang Anak        Rp.7.000,-   -->   Rp.8.000,-

-  Kendaraan Golongan I     Rp.20.000,-   -->   Rp.22.000,-
-  Kendaraan Golongan II    Rp.45.000,-   -->   Rp.51.000,-
-  Kendaraan Golongan III   Rp.100.000,-   -->   Rp.114.000,-

-  Kendaraan Golongan IV (Penumpang)   Rp.320.000,-   -->   Rp.374.000,-
-  Kendaraan Golongan IV (Barang)            Rp.285.000,-   -->   Rp.326.000,-

-  Kendaraan Golongan V (Penumpang)    Rp.700.000,-   -->   Rp.774.000,-
-  Kendaraan Golongan V (Barang)             Rp.590.000,-   -->   Rp.645.000,-

-  Kendaraan Golongan VI (Penumpang)   Rp.1.190.000,-   -->   Rp.1.301.000,-
-  Kendaraan Golongan VI (Barang)            Rp.860.000,-   -->   Rp.998.000,-

-  Kendaraan Golongan VII       Rp.1.315.000,-   -->   Rp.1.406.000,-
-  Kendaraan Golongan VIII      Rp.1.970.000,-   -->   Rp.2.080.000,-
-  Kendaraan Golongan IX        Rp.3.230.000,-   -->   Rp.3.251.000,-

Nah, berdasarkan tarif yang telah dijelaskan di atas untuk sepeda motor di bawah 500cc yang termasuk Golongan II mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp.45.000,- menjadi Rp.51.000,-. Sementara untuk mobil pribadi atau mobil kecil yang termasuk Golongan IV (Penumpang) mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp.320.000,- menjadi Rp.374.000,-.

Kalau digeneralisasikan kenaikan tarif penyeberangan kali ini berkisar sekitar 11-12%. Oh iya, selain rute Merak (Banten) - Bakauheni (Lampung), kenaikan tarif juga berlaku di 13 rute penyeberangan lainnya, yaitu:
  1. Batam (Kepulauan Riau) - Mengkapan (Riau)
  2. Tanjung Api-api (Sumatera Selatan) - Tanjung Kelian (Bangka Belitung)
  3. Ketapang (Jawa Timur) - Gilimanuk (Bali)
  4. Padangbai (Bali) - Lembar (Nusa Tenggara Barat)
  5. Sape (Nusa Tenggara Barat) - Labuhan Bajo (Nusa Tenggara Timur)
  6. Sape (Nusa Tenggara Barat) - Waikelo (Nusa Tenggara Timur)
  7. Balikpapan (Kalimantan Timur) - Mamuju (Sulawesi Barat)
  8. Balikpapan (Kalimantan Timur) - Taipa (Sulawesi Tengah)
  9. Pagimana (Sulawesi Tengah) - Gorontalo (Gorontalo)
  10. Bajoe (Sulawesi Selatan) - Kolaka (Sulawesi Tenggara)
  11. Siwa (Sulawesi Selatan) - Lasusua (Sulawesi Tenggara)
  12. Bira (Sulawesi Selatan) - Sikeli (Sulawesi Tenggara)
  13. Bitung (Sulawesi Utara) - Ternate (Maluku Utara)

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar