Tarif Baru Penyeberangan Kapal Ferry Merak - Bakauheni |
! | Tarif Baru Per Agustus 2023 --> Klik Di Sini!
Yup, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.30 Tahun 2017, tanggal 21 April 2017, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dan Keputusan Direksi Nomor: KD.88/OP.404/ASDP-2017, tanggal 2 Mei 2017 bahwa akan dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan kapal ferry ASDP di 14 lintasan penyeberangan antarprovinsi terhitung mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 WIB.
Dari ke-14 rute tersebut, termasuk salah satunya adalah penyeberangan kapal ferry dengan jurusan Merak (Banten) - Bakauheni (Lampung). Sesuai dengan gambar di atas berikut daftar tarif baru yang akan diberlakukan mulai tanggal 15 Mei 2017.
- Penumpang Dewasa Rp.13.000,- --> Rp.15.000,-
- Penumpang Anak Rp.7.000,- --> Rp.8.000,-
- Kendaraan Golongan I Rp.20.000,- --> Rp.22.000,-
- Kendaraan Golongan II Rp.45.000,- --> Rp.51.000,-
- Kendaraan Golongan III Rp.100.000,- --> Rp.114.000,-
- Kendaraan Golongan IV (Penumpang) Rp.320.000,- --> Rp.374.000,-
- Kendaraan Golongan IV (Barang) Rp.285.000,- --> Rp.326.000,-
- Kendaraan Golongan V (Penumpang) Rp.700.000,- --> Rp.774.000,-
- Kendaraan Golongan V (Barang) Rp.590.000,- --> Rp.645.000,-
- Kendaraan Golongan VI (Penumpang) Rp.1.190.000,- --> Rp.1.301.000,-
- Kendaraan Golongan VI (Barang) Rp.860.000,- --> Rp.998.000,-
- Kendaraan Golongan VII Rp.1.315.000,- --> Rp.1.406.000,-
- Kendaraan Golongan VIII Rp.1.970.000,- --> Rp.2.080.000,-
- Kendaraan Golongan IX Rp.3.230.000,- --> Rp.3.251.000,-
Nah, berdasarkan tarif yang telah dijelaskan di atas untuk sepeda motor di bawah 500cc yang termasuk Golongan II mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp.45.000,- menjadi Rp.51.000,-. Sementara untuk mobil pribadi atau mobil kecil yang termasuk Golongan IV (Penumpang) mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp.320.000,- menjadi Rp.374.000,-.
Kalau digeneralisasikan kenaikan tarif penyeberangan kali ini berkisar sekitar 11-12%. Oh iya, selain rute Merak (Banten) - Bakauheni (Lampung), kenaikan tarif juga berlaku di 13 rute penyeberangan lainnya, yaitu:
- Batam (Kepulauan Riau) - Mengkapan (Riau)
- Tanjung Api-api (Sumatera Selatan) - Tanjung Kelian (Bangka Belitung)
- Ketapang (Jawa Timur) - Gilimanuk (Bali)
- Padangbai (Bali) - Lembar (Nusa Tenggara Barat)
- Sape (Nusa Tenggara Barat) - Labuhan Bajo (Nusa Tenggara Timur)
- Sape (Nusa Tenggara Barat) - Waikelo (Nusa Tenggara Timur)
- Balikpapan (Kalimantan Timur) - Mamuju (Sulawesi Barat)
- Balikpapan (Kalimantan Timur) - Taipa (Sulawesi Tengah)
- Pagimana (Sulawesi Tengah) - Gorontalo (Gorontalo)
- Bajoe (Sulawesi Selatan) - Kolaka (Sulawesi Tenggara)
- Siwa (Sulawesi Selatan) - Lasusua (Sulawesi Tenggara)
- Bira (Sulawesi Selatan) - Sikeli (Sulawesi Tenggara)
- Bitung (Sulawesi Utara) - Ternate (Maluku Utara)
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar