8 Juli 2015

Telat Bayar Pajak Kendaraan

Kalender dan Lembar Pajak Kendaraan (Motor)
Kalender dan Lembar Pajak Kendaraan (Motor)

Kali ini entah kenapa aku lupa dengan urusan yang satu ini, pajak. Ya, pajak kendaraan bermotor. Padahal sebelumnya dari mulai diberi kepercayaan dan kesempatan untuk memelihara kendaraan aku belum pernah lupa dalam hal membayar pajak kendaraan.

Dalam kasus kali ini adalah telat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lama 1 hari dari tanggal berlaku. (lihat pada gambar di atas, tanggal kalender adalah tanggal 7 Juli 2015, sedangkan tanggal berlaku pajak sampai tanggal 6 Juli 2015).

Umumnya yang terjadi ketika berhubungan dengan yang namanya telat bayar atau melebihi jatuh tempo adalah soal denda, nominalnya dan proses penyelesaiannya. Dan memang benar adanya ketiga hal tersebut ada dan berenang-renang di dalam pikiranku kemarin, hehehehe.

Pertama adalah soal denda. Kemarin sebelum berangkat ke UPC Samsat aku sempat mencari info dan referensi di internet soal denda, dan info yang kudapat ada 2 info, yaitu pertama ada yang menginfokan bahwa telat satu hari pun sudah terkena denda, dan yang kedua ada yang menginfokan ada keringanan tanpa denda jika dibayar hanya lewat 1 hari dari tanggal jatuh tempo. Hmm, aku berharapnya sih info yang kedua karena bebas denda, hehehehe.

Kedua adalah soal nominal denda (anggap saja telat 1 hari sudah terkena denda). Setelah mencari informasi di internet ternyata ada 2 jenis denda yang dikenakan, yaitu denda yang dikenakan dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda yang dikenakan dari sumbangan wajib jasa raharja (asuransi). Nominalnya? Denda sumbangan wajib (asuransi) untuk sepeda motor adalah Rp.32.000,- dan itu tidak peduli mau telat 1 hari atau 1 tahun nominal dendanya adalah sama. Kemudian denda yang dikenakan dari nilai PKB, ada 2 info yang aku dapat dan cara penghitungannya berbeda, ada yang dihitung per bulan senilai 2% dari PKB, dan ada juga yang dihitung dari jumlah bulan telat dibagi 12 lalu dikali dengan 25% lalu dikali dengan nilai PKB.

Ketiga adalah soal proses penyelesaiannya. Biasanya proses pembayaran pajak kendaraan dengan kondisi telat bayar adalah harus diproses di kantor Samsat, tidak bisa diproses di Unit Pelayanan Cepat (UPC) Samsat. Nah, ini yang membuat malas karena jika diproses di kantor Samsat sudah pasti akan memakan waktu yang lama, bisa seharian, apalagi jika datang ke kantor Samsat-nya sudah agak siang.

Oke, informasi telah aku dapatkan, saatnya menyiapkan berkas-berkas yang harus dibawa, yaitu KTP asli, BPKB asli, STNK asli dan lembar pajak asli. Serta tak lupa kupersiapkan juga uang lebih karena nominal yang akan dibayarkan lebih besar dari biasanya. Dan tempat yang aku pilih adalah UPC Samsat Container Golden Dragon, Bandar Lampung. Sebenarnya spekulasi sih menuju ke situ karena menurut info tidak akan dilayani karena kondisi telat bayar, tapi apa salahnya dicoba terlebih dahulu tho? (ngeyel ala Rika) Kalau ditolak baru kita menuju ke kantor Samsat Bandar Lampung di Jalan Pramuka, Rajabasa.

Ooh iya, untuk tata cara pembayaran di UPC Samsat Container Golden Dragon bisa dibaca di artikel ini.

Oke, sampai di tempat langsung saja parkir kendaraan yang telah disediakan, kemudian langsung menuju ke loket 1 untuk menyerahkan berkas-berkas yang diminta, lalu setelah menyerahkan berkas kita bisa duduk menunggu di tempat yang telah disediakan. Tak lama kemudian, nama kita (nama yang tertera di STNK) dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran di loket 2, petugas akan menyebutkan berapa nominal yang harus dibayarkan. Setelah proses pembayaran selesai maka semua berkas yang kita serahkan tadi (kecuali lembar pajak) akan dikembalikan kepada kita ditambah dengan lembar pajak baru yang berlaku untuk satu tahun ke depan. Kemudian periksa berkas-berkas apakah sudah lengkap dan sesuai, jika sudah kita bisa pulang.

Begini rinciannya:
rincian lembar pajak
rincian lembar pajak

  • Pada tanda panah A adalah rincian pokok nominal yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
  • Pada tanda panah B adalah rincian sanksi administrasi (denda) yang harus dibayarkan, jika dibayarkan tidak melewati batas waktu maka nilai pada kolom ini tidak ada nominalnya atau kosong. Jika ada nilainya artinya ada denda yang harus dibayarkan.
  • Pada tanda panah C adalah rincian jumlah nominal yang harus dibayarkan, yaitu nominal pokok dan nominal sanksi administrasi.

Untuk nominal di kolom sanksi administrasi (denda) didapat dari mana?
  • Asumsiku, kenapa asumsi? karena aku tidak sempat tanya ke petugas terkait bagaimana cara menghitungnya karena sedang dalam kondisi ramai, kemungkinan tidak akan dilayani oleh petugas terkait, hehehehe. Denda PKB senilai 2% dari nilai PKB, yaitu 2% dari Rp.247.500,- yaitu Rp.4.950,-. Aku yakin pakai hitungan ini karena jika pakai hitungan jumlah bulan dibagi 12 dikali 25% dikali nilai PKB, nominalnya tidak sama dengan nominal yang tertera.
  • Nilai sumbangan wajib (asuransi) adalah nilai denda hitungan 1 tahun telat senilai Rp.32.000,- untuk sepeda motor. Jadi mau telat 1 hari atau telat 1 tahun nominal nilainya sama, huhuhuhu.

lembar pajak
lembar pajak

Selesai juga proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan, ternyata prosesnya tidak seribet yang aku pikirkan sebelumnya, dan bisa dilakukan di Unit Pelayanan Cepat (UPC) Samsat tanpa perlu ke kantor Samsat yang (di daerahku) terkenal ramai dan pastinya membutuhkan waktu yang lebih lama dari proses yang dilakukan di Unit Pelayan Cepat (UPC). Akhirnya pesan dan saranku sebaiknya dalam hal pajak atau pungutan yang bersifat memaksa lainnya jangan sampai deh yang namanya telat, kalau bisa sih dibayar sebelum batas waktu habis karena ada dendanya, lumayan lho senilai Rp.37.000,- bisa digunakan untuk keperluan lainnya, hehehehe.

! | Kondisi di atas berlaku untuk Samsat di wilayah Bandar Lampung, mungkin proses dan hitungan denda bisa sama atau bisa juga berbeda dengan kebijakan Samsat di wilayah lain.

27 komentar:

  1. Mba menurutku, itu perhitungan sanksi terlambat bayar pajak stnk akan pakai peraturan pertama untuk bulan pertama karena hasilnya sama until perhitungan pertama atau kedua. Nah kalau terlambat lebih dari 1 bulan dia bakal dikalikan dengan banyak bulan keterlambatannya. Ini fair sekali, jadi tiap bulan dia nambah 2% dari PKB.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yup, untuk kasus di atas memang rumus yang pertama yang dipakai, bukan rumus kedua.
      untuk denda pkb, pada rumus pertama didapat hasil Rp.4.950,- sedangkan jika memakai di rumus kedua didapat hasil Rp.5.156,25.

      Hapus
  2. Temen2 ada yang bisa bantu.kalo pajak telat 1 minggu itu perhitungan dendanya ttep dihitung 3 bulan apa perhari ya?mohon infonya.soalnya dicari2 digoogle ngga ada info telat harian.yg ada 3 bulan 6 bulan setahun dst.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau di sini (lampung) sepertinya denda 1 hari atau 1 bulan hitungannya sama saja, untuk denda pkb sebesar 2% per bulan (dihitung dari nilai pkb), ditambah denda jasa raharja sebesar 32.000 (motor) atau 100.000 (mobil).

      Hapus
  3. Mba mau nanya aku org bandar lampung jg, jd aku lupa bayar pajak motor nih. Harusnya tgl 20februari kmaren dan ini udah bulan maret. Jd yg gampang ngurusnya itu bayar dimana ya? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. imho, lebih mudah dan cepat mengurus di samsat golden dragon, garuntang. di situ masih agak sepi dibanding dengan di samsat chandra, moka atau mbk.
      kalau di samsat chandra jatuh tempo (telat) di bawah 8 bulan masih dilayani.

      http://www.dlaiqa.com/2015/06/bayar-pajak-kendaraan-di-upc-samsat.html

      Hapus
    2. Oke trimakasih mb infonya, rencana besok sy mau ke samsat chandra

      Hapus
  4. klo telat 4 bulan masih dilayani gk di upc golden dragon

    BalasHapus
    Balasan
    1. info terakhir, telat di bawah 8 bulan masih dilayani.

      Hapus
  5. Maaf mohon info'y: motor saya plat lamsel.
    Kendala pajak tekat 2 bln.
    Klo mau bayar di Candra bsa ga.
    Atau saya hrs kmn.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak bisa, di chandra khusus plat bandar lampung.
      kalau plat lampung selatan ke kalianda.
      atau bisa juga ke natar, di sekitar pasar natar, nama tempatnya Graha Service Center (GSC).
      ^,^

      Hapus
    2. Di GSC Untuk Telat pajak Bsa ya mba.

      Hapus
    3. untuk masalah telat bayar kalau di GSC aku kurang tahu karena masuk kebijakan samsat lampung selatan, tetapi kalau mengacu kebijakan samsat bandar lampung seharusnya telat pajak 8 bulan masih dilayani. ^,^

      Hapus
  6. hihihi, sama kemarin aku juga telat bayar pajek si pega 😂 (disengaja karena waktunya nanggung bgt)

    BalasHapus
    Balasan
    1. piksen di rumah jatuh temponya pas tanggal 6 juli kemarin (pas lebaran), terpaksa deh antri di samsat pusat pas puasa karena mesti ganti tnkb (5 tahunan), padahal paling males kalau proses di samsat pusat, antrinya lama. ^,^

      Hapus
  7. jadi walau telat 1 hari pasti kena denda ya? :4

    BalasHapus
  8. Mbak klo telat 1 hari dihitung 1 tahun atau gmn?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau pada kasusku beberapa waktu yang lalu, untuk PKB telat 1 hari dihitung denda 1 bulan, sementara denda jasa raharja dihitung denda 1 tahun. ^,^

      Hapus
  9. Apakah denda keterlambatan disetiap daerah beda2 ya mbak? Soalnya lihat yg diyogyakarta telat 1 bulan kenanya 25% dari PKB...

    BalasHapus
    Balasan
    1. yup, bisa jadi.
      kasus di atas berdasarkan kejadian di wilayah bandar lampung. ^,^

      Hapus
  10. Kak infonya dong, kalo di Samsat MBK masih mau ngelayanin kalo telat maksimal brpa lama ya? Terimaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. biasanya sih kalau telat di bawah 8 bulan masih diterima. ^,^

      Hapus
    2. Okee kak makasih 😀

      Hapus