26 Mei 2019

Perpanjangan SIM Di SIM Keliling Bandar Lampung (2019)

Mobil Layanan SIM Keliling Kota Bandar Lampung
Mobil Layanan SIM Keliling Kota Bandar Lampung

Pada sekitar akhir bulan Mei tahun 2019 ini kebetulan SIM A Mbak Mila masa berlakunya habis dan harus diperpanjang. Di Kota Bandar Lampung ada 2 tempat yang bisa dituju apabila kita ingin melakukan perpanjangan SIM A dan atau SIM C (baca: SIM = Surat Izin Mengemudi), yaitu di Polresta dan layanan SIM keliling.

Hmm, seperti biasa, Mbak Mila paling malas kalau berurusan dengan yang namanya birokrasi, alasannya sih ribet katanya, hehehehe. Nah, jadi untuk memperpanjang masa berlaku SIM A miliknya, dia lebih memilih ke layanan SIM keliling yang birokrasinya tidak terlalu ribet. Oh iya, SIM hanya bisa diperpanjang apabila masa berlakunya belum habis dan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

persyaratan
persyaratan

Persyaratan:
-  KTP asli
-  SIM asli yang akan diperpanjang
Foto copy KTP dan SIM (masing-masing 2 lembar)
-  Formulir pendaftaran
-  Surat kesehatan
-  Lulus uji psikotes

Biaya perpanjangan:
-  SIM A  =  Rp.80.000,-
-  SIM C  =  Rp.75.000,-

Biaya lainnya:
-  Surat kesehatan  =  Rp.25.000,-
-  Uji psikotes  =  Rp.100.000,-

Total biaya (di luar biaya foto copy dan parkir):
-  SIM A  =  Rp.205.000,-
-  SIM C  =  Rp.200.000,-

Berdasarkan rincian di atas, yang harus dipersiapkan adalah KTP asli, SIM yang akan diperpanjang, foto copy KTP dan SIM masing-masing 2 lembar dan sejumlah uang. Sementara untuk formulir pendaftaran, surat kesehatan dan uji psikotes dilakukan di tempat proses perpanjangan (layanan SIM keliling).

jadwal layanan SIM Keliling
jadwal layanan SIM Keliling

Sementara untuk jadwalnya adalah sebagai berikut:
  • Senin dan Rabu     :  Terminal Rajabasa
  • Selasa dan Kamis  :  Tugu Joeang, Tanjung Karang
  • Jum'at                  :  Gerbang Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP)

Untuk waktu operasionalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Yang perlu diperhatikan juga adalah kuota pemohon per harinya, kalau tidak salah hanya melayani sekitar 50 pemohon di setiap harinya. Saranku sebaiknya sudah berada di lokasi sebelum pukul 10.00 WIB agar tidak kehabisan kuota, hehehehe.

Oke deh, untuk persyaratan, biaya dan jadwal operasional telah dibahas di atas, berikut adalah rincian prosesnya. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran. Caranya cukup tanya dengan petugas terkait atau orang-orang di sekitar di mana bagian pendaftarannya. Nah, di bagian pendaftaran ini serahkan KTP asli, SIM yang akan diperpanjang dan foto copy KTP dan SIM masing-masing 2 lembar. Kemudian petugas akan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data pemohon. Oh iya, setelah proses pendaftaran selesai KTP asli pemohon akan langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

uji psikotes
uji psikotes

Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah uji psikotes. Model dari uji psikotes ini adalah menjawab beberapa soal tentang kejelian mata dan ingatan, pengendalian emosi serta pengambilan keputusan. Hmm, model soalnya sangat familiar apabila anda pernah mengikuti uji psikotes calon pegawai atau karyawan. Jumlah soalnya kalau tidak salah ada 18 soal. Oh iya, pada tahap uji psikotes ini dikenakan biaya Rp.100.000,- yang dibayarkan langsung kepada petugas penguji psikotes.

uji kesehatan
uji kesehatan

Setelah dinyatakan lulus pada uji psikotes, tahapan selanjutnya adalah uji kesehatan. Pada tahap ini peserta akan ditimbang berat badannya, ditensi tekanan darahnya dan membaca atau menebak angka yang tercetak samar pada lembaran kertas (tes buta warna). Pada tahap ini dikenakan biaya Rp.25.000,- yang dibayarkan langsung kepada petugas uji kesehatan.

perekaman data dan pencetakan SIM
perekaman data dan pencetakan SIM

Nah, tahapan terakhir adalah sesi pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan dan validasi data pemohon. Petugas akan membacakan data sesuai identitas pemohon, apabila ada data yang tidak cocok segera konsultasikan langsung dengan petugas sebelum SIM baru dicetak atau diterbitkan. Pada tahap ini dikenakan biaya Rp.80.000,- untuk SIM A dan atau Rp.75.000,- untuk SIM C.

Selesai deh. ^,^

Catatan:
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (baca: 2018) ada kenaikan biaya senilai Rp.18.000,-, di mana biaya uji psikotes naik senilai Rp.25.000,- (saat ini biayanya Rp.100.000,- di mana tahun lalu hanya Rp.75.000). Akan tetapi biaya pendaftaran yang pada tahun lalu dikenakan biaya Rp.7.000,- saat ini ditiadakan.

Tonton video-nya di sini:

Artikel terkait:

2 komentar: