Samsat Kota Bandar Lampung |
Akhirnya program Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diadakan juga pada triwulan akhir tahun 2017 ini. Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, program ini akan berlangsung mulai tanggal 17 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017.
Program ini diadakan di 10 Samsat yang tersebar di Provinsi Lampung, di antaranya:
- Samsat Rajabasa (Bandar Lampung)
- Samsat Kotabumi (Lampung Utara)
- Samsat Sukadana (Lampung Timur)
- Samsat Kalianda (Lampung Selatan)
- Samsat Liwa (Lampung Barat)
- Samsat Gunung Sugih (Lampung Tengah)
- Samsat Metro (Metro)
- Samsat Kota Agung (Tanggamus)
- Samsat Menggala (Tulang Bawang)
- Samsat Blambangan Umpu (Way Kanan)
Keringanan yang ditawarkan program ini adalah wajib pajak yang selama ini menunggak PKB hanya dibebankan membayar satu tahun PKB dan tanpa denda. Berkas-berkas yang diperlukan adalah STNK, BPKB dan KTP yang identik. Atau untuk informasi lebih lengkap dan jelas silahkan datangi posko Crisis Center pada Samsat yang telah ditunjuk di atas. ^,^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar