20 Maret 2017

Bayar Pajak Kendaraan, Mulai Januari 2017 Siapkan Uang Lebih

Tarif Baru PNPB berdasarkan PP 60 Tahun 2016
Tarif Baru PNPB berdasarkan PP 60 Tahun 2016

Hah! Pajak kendaraan naik?
Di awal tahun 2017 ini kembali kita sebagai rakyat Indonesia dibuat kaget (lagi). Terhitung mulai 6 Januari 2017, melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 yang menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010, diberlakukan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang berhubungan dengan surat-surat kendaraan adalah seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK, Surat Mutasi, STNK-LBN, dan Plat Nomor Pilihan. Oh iya, sebenarnya yang mengalami kenaikan bukan pajaknya, tetapi biaya administrasi atau surat-menyuratnya.

Akan tetapi tulisan ini sengaja aku beri judul yang menyinggung soal pajak kendaraan karena pada dasarnya hal-hal tersebut dibayarkan bersamaan ketika membayar pajak kendaraan. Jadi pasti akan terasa dampaknya saat kita melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kali ini aku akan berbagi studi kasus tentang proses pembayaran pajak kendaraan tahunan atau istilahnya 'pengesahan STNK'. Seperti biasa, apabila membayar pajak kendaraan tahunan aku lebih memilih membayarnya di Samsat Corner yang tersedia di Mall atau pusat perbelanjaan. Untuk wilayah Bandar Lampung tempat favoritku adalah Samsat Ladies yang terletak di Mall Boemi Kedaton (MBK).

Cukup dengan membawa STNK, lembar pajak, KTP pemilik kendaraan dan sejumlah uang tunai, kita bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di sini. Persyaratan yang simple dan proses pembayaran yang relatif cepat (karena biasanya sepi) membuatku nyaman untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di sini.

Proses pembayaran hanya berlangsung sekitar 5 menit. Selesai proses pembayaran, kembali aku periksa berkas-berkas persyaratan yang dikembalikan sebelum meninggalkan Samsat Ladies. Hmm, setelah aku periksa, ada tambahan bukti pembayaran atau tanda setoran dengan logo Bank BRI, yang tidak pernah aku dapatkan pada pembayaran pajak kendaraan tahunan sebelumnya (kecuali saat pembayaran pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK dan ganti TNKB).

tanda setoran pengesahan STNK dan asuransi
tanda setoran pengesahan STNK dan asuransi

Setelah aku baca, ternyata tanda setoran tersebut adalah untuk setoran biaya administrasi pengesahan R-2 (roda dua) yang nilainya Rp.25.000,-.

tanda setoran pengesahan STNK
tanda setoran pengesahan STNK

Kemudian aku lihat dan perhatikan lembar STNK, di bagian kolom pengesahan yang terletak di sebelah kanan bawah, ada tertempel sticker hologram agak transparan dengan logo dan tulisan 'POLRI' (lihat tanda panah). Berbeda dengan tanda pengesahan pada tahun sebelumnya yang menggunakan model cap stempel.

sticker pengesahan STNK
sticker pengesahan STNK

Selanjutnya cek dan periksa pada lembar pajak, apa sih yang berubah? Untuk mengetahuinya aku membandingkan antara lembar pajak baru (pembayaran tahun 2017) dengan lembar pajak lama atau sebelumnya (pembayaran tahun 2016), yang sebelumnya telah aku dokumentasikan (foto) terlebih dahulu.

Pada lembar pajak lama tercantum dua bagian yang ada nominalnya, yaitu pada bagian PKB senilai Rp.91.500,- dan SW-Jasa Raharja senilai Rp.35.000,-. Sementara pada lembar pajak baru tercantum tiga bagian yang ada nominalnya, yaitu pada bagian PKB senilai Rp.91.500,-, SW-Jasa Raharja senilai Rp.35.000,- dan Biaya Adm STNK senilai Rp.25.000,-.

lembar pajak lama
lembar pajak lama
lembar pajak baru
lembar pajak baru

Dari gambar di atas diketahui ada tambahan biaya yang harus dibayarkan, yaitu Biaya Administrasi STNK senilai Rp.25.000,-. Jika di-cross check dengan slip BRI tanda setoran pengesahan R-2 (roda dua) maka nilainya cocok. Jadi bisa disimpulkan bahwa ada tambahan biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, yaitu biaya administrasi pengesahan STNK.

Oh iya, kasus di atas adalah berdasarkan pengalaman penulis melakukan pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan jenis roda dua (sepeda motor). Hmm, lalu bagaimana untuk kasus pembayaran pajak tahunan kendaraan roda empat atau mobil? Mengacu pada gambar paling atas di tulisan ini (tarif baru PNBP PP 60 tahun 2016), untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya administrasi pengesahan STNK senilai Rp.50.000,-. Jadi total biaya untuk pembayaran pajak tahunan yang dikeluarkan adalah total dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + Sumbangan Wajib Jasa Raharja + Biaya Administrasi Pengesahan STNK. ^,^

Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan atau yang biasanya sering disebut dengan 'ganti plat' atau 'perpanjangan STNK' mengalami kenaikan biaya dari sebelumnya, yaitu:

- Untuk jenis kendaraan roda dua atau roda tiga:
  • Biaya administrasi STNK = Rp.100.000,- (sebelumnya Rp.50.000,-).
  • Biaya administrasi TNKB = Rp.60.000,- (sebelumnya Rp.30.000,-).

- Untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih:
  • Biaya administrasi STNK = Rp.200.000,- (sebelumnya Rp.75.000,-)
  • Biaya administrasi TNKB = Rp.100.000,- (sebelumnya Rp.50.000,-)

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar