19 Oktober 2013

Kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke-4)

Kandungan UUD 1945 (Amandemen 4)
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 4)

Pada amandemen ke-4 yang diputuskan dan ditetapkan oleh 50 orang panitia ad-hoc pada Sidang Tahunan MPR tanggal 11 Agustus 2002, ada perubahan 2 bab, yaitu pada:
  • Bab XIII : Pendidikan diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bab XIV : Kesejahteraan Sosial diubah menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

dan penghapusan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung, serta pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

dan perubahan penomoran pasal, yaitu pada:
  • pasal 3 (ayat 3) menjadi pasal 3 (ayat 2)
  • pasal 3 (ayat 4) menjadi pasal 3 (ayat 3)
  • pasal 25E menjadi pasal 25A

dan perubahan dan penambahan pada 13 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
  • pasal 2 (ayat 1)
  • pasal 6A (ayat 4)
  • pasal 8 (ayat 3)
  • pasal 11 (ayat 1)
  • pasal 16
  • pasal 23B
  • pasal 23D
  • pasal 24 (ayat 3)
  • pasal 31 (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5)
  • pasal 32 (ayat 1 dan 2)
  • pasal 33 (ayat 4 dan 5)
  • pasal 34 (ayat 1, 2, 3 dan 4)
  • pasal 37 (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5)

serta perubahan pada Aturan peralihan dan Aturan tambahan, menjadi:
  • Aturan peralihan (pasal I, II dan III)
  • Aturan tambahan (pasal I dan II)

Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-4), terdiri dari:

1. Pembukaan
2. Batang Tubuh
  • 20 bab, yang terdiri dari 73 pasal, yang terdiri dari 194 butir ayat.
  • Aturan peralihan, yang terdiri dari 3 pasal.
  • Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 pasal.

Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:

Bab
Tentang
Pasal
I
 Bentuk dan Kedaulatan  pasal 1
II
 Majelis Permusyawaratan Rakyat  pasal 2 dan 3
III
 Kekuasaan Pemerintahan Negara  pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16
V
 Kementerian Negara  pasal 17
VI
 Pemerintahan Daerah  pasal 18, 18A dan 18B
VII
 Dewan Perwakilan Rakyat  pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A dan 22B
VIIA
 Dewan Perwakilan Daerah  pasal 22C dan 22D
VIIB
 Pemilihan Umum  pasal 22E
VIII
 Hal Keuangan  pasal 23, 23A, 23B, 23C dan 23D
 VIIIB 
 Badan Pemeriksa Keuangan  pasal 23E, 23F dan 23G
IX
 Kekuasaan Kehakiman  pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25
IXA
 Wilayah Negara  pasal 25A
X
 Warga Negara dan Penduduk  pasal 26, 27 dan 28
XA
 Hak Asasi Manusia  pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan 28J
XI
 Agama  pasal 29
XII
 Pertahanan dan Keamanan Negara  pasal 30
XIII
 Pendidikan dan Kebudayaan  pasal 31 dan 32
XIV
 Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34
XV
 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan  pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C
XVI
 Perubahan Undang-Undang Dasar  pasal 37


Artikel terkait:

2 komentar: