![]() |
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 4) |
Pada amandemen ke-4 yang diputuskan dan ditetapkan oleh 50 orang panitia ad-hoc pada Sidang Tahunan MPR tanggal 11 Agustus 2002, ada perubahan 2 bab, yaitu pada:
- Bab XIII : Pendidikan diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan
- Bab XIV : Kesejahteraan Sosial diubah menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
dan penghapusan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung, serta pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
dan perubahan penomoran pasal, yaitu pada:
- pasal 3 (ayat 3) menjadi pasal 3 (ayat 2)
- pasal 3 (ayat 4) menjadi pasal 3 (ayat 3)
- pasal 25E menjadi pasal 25A
dan perubahan dan penambahan pada 13 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
- pasal 2 (ayat 1)
- pasal 6A (ayat 4)
- pasal 8 (ayat 3)
- pasal 11 (ayat 1)
- pasal 16
- pasal 23B
- pasal 23D
- pasal 24 (ayat 3)
- pasal 31 (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5)
- pasal 32 (ayat 1 dan 2)
- pasal 33 (ayat 4 dan 5)
- pasal 34 (ayat 1, 2, 3 dan 4)
- pasal 37 (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5)
serta perubahan pada Aturan peralihan dan Aturan tambahan, menjadi:
- Aturan peralihan (pasal I, II dan III)
- Aturan tambahan (pasal I dan II)
Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-4), terdiri dari:
1. Pembukaan
2. Batang Tubuh
- 20 bab, yang terdiri dari 73 pasal, yang terdiri dari 194 butir ayat.
- Aturan peralihan, yang terdiri dari 3 pasal.
- Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 pasal.
Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:
Bab
|
Tentang
|
Pasal
|
I
|
Bentuk dan Kedaulatan | pasal 1 |
II
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat | pasal 2 dan 3 |
III
|
Kekuasaan Pemerintahan Negara | pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 |
V
|
Kementerian Negara | pasal 17 |
VI
|
Pemerintahan Daerah | pasal 18, 18A dan 18B |
VII
|
Dewan Perwakilan Rakyat | pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A dan 22B |
VIIA
|
Dewan Perwakilan Daerah | pasal 22C dan 22D |
VIIB
|
Pemilihan Umum | pasal 22E |
VIII
|
Hal Keuangan | pasal 23, 23A, 23B, 23C dan 23D |
VIIIB
|
Badan Pemeriksa Keuangan | pasal 23E, 23F dan 23G |
IX
|
Kekuasaan Kehakiman | pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 |
IXA
|
Wilayah Negara | pasal 25A |
X
|
Warga Negara dan Penduduk | pasal 26, 27 dan 28 |
XA
|
Hak Asasi Manusia | pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan 28J |
XI
|
Agama | pasal 29 |
XII
|
Pertahanan dan Keamanan Negara | pasal 30 |
XIII
|
Pendidikan dan Kebudayaan | pasal 31 dan 32 |
XIV
|
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial | pasal 33 dan 34 |
XV
|
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan | pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C |
XVI
|
Perubahan Undang-Undang Dasar | pasal 37 |
Artikel terkait:
ooooooooooo
BalasHapushoooooooalah.
Hapus