16 Oktober 2013

Kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke-1)

Kandungan UUD 1945 (Amandemen 1)
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 1)

Pada amandemen ke-1 Undang-Undang Dasar 1945 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR-RI ke-12 dan ditetapkan oleh 25 orang panitia ad-hoc pada Sidang Umum MPR tanggal 19 Oktober 1999, ada perubahan pada 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
  • pasal 5 (ayat 1)
  • pasal 7
  • pasal 9
  • pasal 13 (ayat 2)
  • pasal 14
  • pasal 15
  • pasal 17 (ayat 2 dan 3)
  • pasal 20
  • pasal 21

Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-1), terdiri dari:

1. Pembukaan
2. Batang Tubuh, yang terdiri dari:
  • 16 bab, yang terdiri dari 37 pasal, yang terdiri dari 69 butir ayat.
  • Aturan peralihan, yang terdiri dari 4 pasal.
  • Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 butir ayat.

Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:

 Bab 
Tentang
Pasal
I
 Bentuk dan Kedaulatan  pasal 1
II
 Majelis Permusyawaratan Rakyat  pasal 2 dan 3
III
 Kekuasaan Pemerintahan Negara   pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 
IV
 Dewan Pertimbangan Agung  pasal 16
V
 Kementerian Negara  pasal 17
VI
 Pemerintahan Daerah  pasal 18
VII
 Dewan Perwakilan Rakyat  pasal 19, 20, 21, dan 22
VIII
 Hal Keuangan  pasal 23
IX
 Kekuasaan Kehakiman  pasal 24 dan 25
X
Warga Negara  pasal 26, 27, dan 28
XI
 Agama  pasal 29
XII
 Pertahanan Negara  pasal 30
XIII
 Pendidikan  pasal 31 dan 32
XIV
 Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34
XV
 Bendera dan Bahasa  pasal 35 dan 36
XVI
 Perubahan Undang-Undang Dasar   pasal 37


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar