![]() |
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 3) |
Pada amandemen ke-3 yang diputuskan dan ditetapkan oleh 51 orang panitia ad-hoc pada Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001, ada penambahan 3 bab, yaitu pada:
serta perubahan dan penambahan pada 22 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
- pasal 1 (ayat 2 dan 3)
- pasal 3 (ayat 1, 3 dan 4)
- pasal 6 (ayat 1 dan 2)
- pasal 6A (ayat 1, 2, 3 dan 5)
- pasal 7A
- pasal 7B (ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7)
- pasal 7C
- pasal 8 (ayat 1 dan 2)
- pasal 11 (ayat 2 dan 3)
- pasal 17 (ayat 4)
- pasal 22C (ayat 1, 2, 3 dan 4)
- pasal 22D (ayat 1, 2, 3 dan 4)
- pasal 22E (ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6)
- pasal 23 (ayat 1, 2 dan 3)
- pasal 23A
- pasal 23C
- pasal 23E (ayat 1, 2 dan 3)
- pasal 23F (ayat 1 dan 2)
- pasal 24 (ayat 1 dan 2)
- pasal 24A (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5)
- pasal 24B (ayat 1, 2, 3 dan 4)
- pasal 24C (ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6)
Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-3), terdiri dari:
1. Pembukaan
2. Batang Tubuh
- 21 bab, yang terdiri dari 72 pasal, yang terdiri dari 178 butir ayat.
- Aturan peralihan, yang terdiri dari 4 pasal.
- Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 butir ayat.
Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:
Bab
|
Tentang
|
Pasal
|
I
|
Bentuk dan Kedaulatan | pasal 1 |
II
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat | pasal 2 dan 3 |
III
|
Kekuasaan Pemerintahan Negara | pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 |
IV
|
Dewan Pertimbangan Agung | pasal 16 |
V
|
Kementerian Negara | pasal 17 |
VI
|
Pemerintahan Daerah | pasal 18, 18A dan 18B |
VII
|
Dewan Perwakilan Rakyat | pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A dan 22B |
VIIA
|
Dewan Perwakilan Daerah | pasal 22C dan 22D |
VIIB
|
Pemilihan Umum | pasal 22E |
VIII
|
Hal Keuangan | pasal 23, 23A, 23B dan 23C |
VIIIA
|
Badan Pemeriksa Keuangan | pasal 23E, 23F dan 23G |
IX
|
Kekuasaan Kehakiman | pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 |
IXA
|
Wilayah Negara | pasal 25E |
X
|
Warga Negara dan Penduduk | pasal 26, 27 dan 28 |
XA
|
Hak Asasi Manusia | pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan 28J |
XI
|
Agama | pasal 29 |
XII
|
Pertahanan dan Keamanan Negara | pasal 30 |
XIII
|
Pendidikan | pasal 31 dan 32 |
XIV
|
Kesejahteraan Sosial | pasal 33 dan 34 |
XV
|
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan | pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C |
XVI
|
Perubahan Undang-Undang Dasar | pasal 37 |
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar