18 Oktober 2013

Kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke-3)

Kandungan UUD 1945 (Amandemen 3)
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 3)

Pada amandemen ke-3 yang diputuskan dan ditetapkan oleh 51 orang panitia ad-hoc pada Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001, ada penambahan 3 bab, yaitu pada:
  • Bab VIIA  : Dewan Perwakilan Daerah
  • Bab VIIB  : Pemilihan Umum
  • Bab VIIIA : Badan Pemeriksa Keuangan

serta perubahan dan penambahan pada 22 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
  • pasal 1 (ayat 2 dan 3)
  • pasal 3 (ayat 1, 3 dan 4)
  • pasal 6 (ayat 1 dan 2)
  • pasal 6A (ayat 1, 2, 3 dan 5)
  • pasal 7A
  • pasal 7B (ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7)
  • pasal 7C
  • pasal 8 (ayat 1 dan 2)
  • pasal 11 (ayat 2 dan 3)
  • pasal 17 (ayat 4)
  • pasal 22C (ayat 1, 2, 3 dan 4)
  • pasal 22D (ayat 1, 2, 3 dan 4)
  • pasal 22E (ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6)
  • pasal 23 (ayat 1, 2 dan 3)
  • pasal 23A
  • pasal 23C
  • pasal 23E (ayat 1, 2 dan 3)
  • pasal 23F (ayat 1 dan 2)
  • pasal 24 (ayat 1 dan 2)
  • pasal 24A (ayat 1, 2, 3, 4 dan 5)
  • pasal 24B (ayat 1, 2, 3 dan 4)
  • pasal 24C (ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6)

Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-3), terdiri dari:

1. Pembukaan
2. Batang Tubuh
  • 21 bab, yang terdiri dari 72 pasal, yang terdiri dari 178 butir ayat.
  • Aturan peralihan, yang terdiri dari 4 pasal.
  • Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 butir ayat.

Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:

Bab
Tentang
Pasal
I
 Bentuk dan Kedaulatan  pasal 1
II
 Majelis Permusyawaratan Rakyat  pasal 2 dan 3
III
 Kekuasaan Pemerintahan Negara  pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15
IV
 Dewan Pertimbangan Agung  pasal 16
V
 Kementerian Negara  pasal 17
VI
 Pemerintahan Daerah  pasal 18, 18A dan 18B
VII
 Dewan Perwakilan Rakyat  pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A dan 22B
VIIA
 Dewan Perwakilan Daerah  pasal 22C dan 22D
VIIB
 Pemilihan Umum  pasal 22E
VIII
 Hal Keuangan  pasal 23, 23A, 23B dan 23C
 VIIIA 
 Badan Pemeriksa Keuangan  pasal 23E, 23F dan 23G
IX
 Kekuasaan Kehakiman  pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25
IXA
 Wilayah Negara  pasal 25E
X
 Warga Negara dan Penduduk  pasal 26, 27 dan 28
XA
 Hak Asasi Manusia  pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan 28J
XI
 Agama  pasal 29
XII
 Pertahanan dan Keamanan Negara  pasal 30
XIII
 Pendidikan  pasal 31 dan 32
XIV
 Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34
XV
 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan  pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C
XVI
 Perubahan Undang-Undang Dasar  pasal 37


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar