![]() |
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 2) |
Pada amandemen ke-2 yang diputuskan dan ditetapkan oleh 47 orang panitia ad-hoc pada Sidang Umum MPR tanggal 18 Agustus 2000, ada perubahan pada 3 bab, yaitu pada:
- Bab X : Warga Negara diubah menjadi Warga Negara dan Penduduk
- Bab XII : Pertahanan Negara diubah menjadi Pertahanan dan Keamanan Negara
- Bab XV : Bendera dan Bahasa diubah menjadi Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
dan penambahan 2 bab, yaitu pada:
- Bab IXA : Wilayah Negara
- Bab XA : Hak Asasi Manusia
serta perubahan dan penambahan pada 25 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
- pasal 18
- pasal 18A
- pasal 18B
- pasal 19
- pasal 20 (ayat 5)
- pasal 20A
- pasal 22A
- pasal 22B
- pasal 25E
- pasal 26 (ayat 2 dan 3)
- pasal 27 (ayat 3)
- pasal 28A
- pasal 28B
- pasal 28C
- pasal 28D
- pasal 28E
- pasal 28F
- pasal 28G
- pasal 28H
- pasal 28I
- pasal 28J
- pasal 30
- pasal 36A
- pasal 36B
- pasal 36C
Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-2), terdiri dari:
1. Pembukaan
2. Batang Tubuh
- 18 bab, yang terdiri dari 56 pasal, yang terdiri dari 122 butir ayat.
- Aturan peralihan, yang terdiri dari 4 pasal.
- Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 butir ayat.
Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:
Bab
|
Tentang
|
Pasal
|
I
|
Bentuk dan Kedaulatan | pasal 1 |
II
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat | pasal 2 dan 3 |
III
|
Kekuasaan Pemerintahan Negara | pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 |
IV
|
Dewan Pertimbangan Agung | pasal 16 |
V
|
Kementerian Negara | pasal 17 |
VI
|
Pemerintahan Daerah | pasal 18, 18A dan 18B |
VII
|
Dewan Perwakilan Rakyat | pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A dan 22B |
VIII
|
Hal Keuangan | pasal 23 |
IX
|
Kekuasaan Kehakiman | pasal 24 dan 25 |
IXA
|
Wilayah Negara | pasal 25E |
X
|
Warga Negara dan Penduduk | pasal 26, 27 dan 28 |
XA
|
Hak Asasi Manusia | pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan 28J |
XI
|
Agama | pasal 29 |
XII
|
Pertahanan dan Keamanan Negara | pasal 30 |
XIII
|
Pendidikan | pasal 31 dan 32 |
XIV
|
Kesejahteraan Sosial | pasal 33 dan 34 |
XV
|
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan | pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C |
XVI
|
Perubahan Undang-Undang Dasar | pasal 37 |
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar