17 Oktober 2013

Kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke-2)

Kandungan UUD 1945 (Amandemen 2)
Kandungan UUD 1945 (Amandemen 2)

Pada amandemen ke-2 yang diputuskan dan ditetapkan oleh 47 orang panitia ad-hoc pada Sidang Umum MPR tanggal 18 Agustus 2000, ada perubahan pada 3 bab, yaitu pada:
  • Bab X : Warga Negara diubah menjadi Warga Negara dan Penduduk
  • Bab XII : Pertahanan Negara diubah menjadi Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Bab XV : Bendera dan Bahasa diubah menjadi Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

dan penambahan 2 bab, yaitu pada:
  • Bab IXA : Wilayah Negara
  • Bab XA : Hak Asasi Manusia

serta perubahan dan penambahan pada 25 pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada:
  • pasal 18
  • pasal 18A
  • pasal 18B
  • pasal 19
  • pasal 20 (ayat 5)
  • pasal 20A
  • pasal 22A
  • pasal 22B
  • pasal 25E
  • pasal 26 (ayat 2 dan 3)
  • pasal 27 (ayat 3)
  • pasal 28A
  • pasal 28B
  • pasal 28C
  • pasal 28D
  • pasal 28E
  • pasal 28F
  • pasal 28G
  • pasal 28H
  • pasal 28I
  • pasal 28J
  • pasal 30
  • pasal 36A
  • pasal 36B
  • pasal 36C

Sehingga kandungan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-2), terdiri dari:

1. Pembukaan
2. Batang Tubuh
  • 18 bab, yang terdiri dari 56 pasal, yang terdiri dari 122 butir ayat.
  • Aturan peralihan, yang terdiri dari 4 pasal.
  • Aturan tambahan, yang terdiri dari 2 butir ayat.

Bab-bab yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945:

Bab
Tentang
Pasal
I
 Bentuk dan Kedaulatan  pasal 1
II
 Majelis Permusyawaratan Rakyat  pasal 2 dan 3
III
 Kekuasaan Pemerintahan Negara  pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15
IV
 Dewan Pertimbangan Agung  pasal 16
V
 Kementerian Negara  pasal 17
VI
 Pemerintahan Daerah  pasal 18, 18A dan 18B
VII
 Dewan Perwakilan Rakyat  pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A dan 22B
VIII
 Hal Keuangan  pasal 23
IX
 Kekuasaan Kehakiman  pasal 24 dan 25
IXA
 Wilayah Negara  pasal 25E
X
 Warga Negara dan Penduduk  pasal 26, 27 dan 28
XA
 Hak Asasi Manusia  pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan 28J
XI
 Agama  pasal 29
XII
 Pertahanan dan Keamanan Negara  pasal 30
 XIII 
 Pendidikan  pasal 31 dan 32
XIV
 Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34
XV
 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan  pasal 35, 36, 36A, 36B dan 36C
XVI
 Perubahan Undang-Undang Dasar  pasal 37


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar