Tarif Penyeberangan Kapal Ferry ASDP |
*) Tarif Baru Per Agustus 2023 --> Klik Di Sini!
- Rute Bakauheni-Merak (Kelas Reguler)
- Penumpang
- Kendaraan
- Golongan I : Rp.23.500,-
- Golongan II : Rp.54.500,-
- Golongan III : Rp.116.000,-
- Golongan IV-A : Rp.419.000,-
- Golongan IV-B : Rp.388.000,-
- Golongan V-A : Rp.839.000,-
- Golongan V-B : Rp.724.000,-
- Golongan VI-A : Rp.1.388.500,-
- Golongan VI-B : Rp.1.113.000,-
- Golongan VII : Rp.1.615.000,-
- Golongan VIII : Rp.2.161.000,-
- Golongan IX : Rp.3.361.000,-
- Golongan I : Rp.23.500,-
- Rute Bakauheni-Merak (Kelas Express)
- Penumpang
- Dewasa : Rp.65.000,-
- Bayi : Rp.4.000,-
- Dewasa : Rp.65.000,-
- Kendaraan
- Golongan I : Rp.67.000,-
- Golongan II : Rp.95.000,-
- Golongan III : Rp.150.000,-
- Golongan IV-A : Rp.588.000,-
- Golongan IV-B : Rp.416.000,-
- Golongan V-A : Rp.1.040.000,-
- Golongan V-B : Rp.756.000,-
- Golongan VI-A : Rp.1.734.000,-
- Golongan VI-B : Rp.1.153.000,-
- Golongan VII : Rp.1.642.000,-
- Golongan VIII : Rp.2.203.000,-
- Golongan IX : Rp.3.415.000,-
- Golongan I : Rp.67.000,-
- Rute Ketapang-Gilimanuk
- Penumpang
- Dewasa : Rp.8.500,-
- Bayi : Rp.2.200,-
- Dewasa : Rp.8.500,-
- Kendaraan
- Golongan I : Rp.9.000,-
- Golongan II : Rp.27.000,-
- Golongan III : Rp.39.000,-
- Golongan IV-A : Rp.182.500,-
- Golongan IV-B : Rp.158.000,-
- Golongan V-A : Rp.355.000,-
- Golongan V-B : Rp.268.000,-
- Golongan VI-A : Rp.535.000,-
- Golongan VI-B : Rp.447.000,-
- Golongan VII : Rp.553.000,-
- Golongan VIII : Rp.792.000,-
- Golongan IX : Rp.1.112.000,-
- Golongan I : Rp.9.000,-
*) Penjelasan Golongan Kendaraan
- Golongan I : sepeda kayuh
- Golongan II : sepeda motor <500 cc dan gerobak dorong
- Golongan III : sepeda motor >500 cc dan kendaraan roda 3 (tiga)
- Golongan IV-A : kendaraan penumpang dengan panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan IV-B : kendaraan barang dengan panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan V-A : kendaraan penumpang dengan panjang 5-7 meter
- Golongan V-B : kendaraan barang dengan panjang 5-7 meter
- Golongan VI-A : kendaraan penumpang dengan panjang 7-10 meter
- Golongan VI-B : kendaraan barang dengan panjang 7-10 meter
- Golongan VII : kendaraan dengan panjang 10-12 meter
- Golongan VIII : kendaraan dengan panjang 12-16 meter
- Golongan IX : kendaraan dengan panjang >16 meter
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar