Ruang Henti Khusus (RHK) |
Apabila kita sering berkendara dan kebetulan melintasi persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas (lampu merah) di wilayah yang kondisi lalu lintasnya termasuk padat biasanya ada zona atau tanda khusus yang berada di belakang zebra cross (zona untuk menyeberang jalan khusus pejalan kaki). Zona tersebut biasanya berbentuk kotak berwarna merah (atau bisa juga tanpa warna) dan terdapat gambar sepeda atau sepeda motor.
Yup, itulah yang disebut dengan RHK, kependekan dari Ruang Henti Khusus. Dalam istilah lalu lintas di luar negeri disebut dengan ASL (Advanced Stop Line) atau Advanced Stop Box atau juga Bike Box. Ruang ini diperuntukkan khusus untuk sepeda motor (atau juga sepeda) ketika lampu lalu lintas sedang berwarna merah. Jadi pengendara mobil atau selain kendaraan roda dua tidak boleh berada di dalam zona ini ketika lampu lalu lintas berwarna merah sedang menyala.
Di Kota Bandar Lampung sendiri marka RHK mulai diberlakukan sejak bulan Februari 2016 atau sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. Marka ini terdapat di persimpangan bundaran Tugu Adipura, Persimpangan Universitas Lampung (Jln. Z.A. Pagaralam dan Jln. Soemantri Brodjonegoro) dan beberapa persimpangan lainnya. Hmm, sebelumnya marka ini juga ada di persimpangan Mall Boemi Kedaton (Jln. Z.A. Pagaralam dan Jln. Sultan Agung), akan tetapi saat ini fungsi lampu lalu lintas di persimpangan tersebut ditiadakan karena sedang ada pembangunan jembatan layang (fly-over) di sekitar persimpangan tersebut.
Lantas setelah 1,5 tahun diberlakukan apakah semua pengendara (khususnya pengendara mobil) sudah mengerti atau mematuhinya? Hmm, menurut penulis yang sering wara-wiri di dua persimpangan jalan yang ada marka RHK-nya di Kota Bandar Lampung, masih ada pengendara mobil yang masih melanggar marka tersebut, terutama di persimpangan Universitas Lampung. Entah memang belum paham atau memang sengaja melanggar karena kebetulan saat itu tidak ada petugas yang berada di persimpangan tersebut, hehehehe.
contoh pelanggaran di RHK |
Hmm, jika kita kedapatan melanggar marka RHK dan diberhentikan oleh petugas, apa sih hukumannya? Merujuk ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (1) yang tertulis,
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Nah, lumayan berat dan besar tho hukuman atau dendanya? Kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp.500.000,-. Yup, pesan dan saranku ya sebaiknya segala aturan lalu lintas dipatuhi, karena selain menghindari hukuman dan denda, ada yang jauh lebih penting jika kita sama-sama bisa memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas, yaitu kenyamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. So, jadilah pengendara yang bijak dan taat aturan. ^,^
Artikel terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar